Keterangan Tidak Konsisten, Tim Hukum Prabowo Ragukan Saksi Jokowi

Redaksi Redaksi
Keterangan Tidak Konsisten, Tim Hukum Prabowo Ragukan Saksi Jokowi
(Doc. Net)
Sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 yang dilaksanakan Mahkamah Konstitusi (MK)

JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meragukan keterangan saksi kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang dihadirkan dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, (21/06/2019). Pasalnya keterangan yang diberikan saksi berubah-ubah.

"Iya, dengan fakta seperti itu berubah-ubah, tidak confident. Padahal dia seorang pelaksana dan pemateri dalam ToT jadi traning khusus pelatih, levelnya tinggi dan dia pengurus partai dan pemateri," kata kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Luthfi Yazid saat skors sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/06/2019).

Hari ini, sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa saksi dan ahli dari pihak terkait yaitu kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf. Saksi dan ahli yang diajukan yakni Candra Irawan dan Anas Nashikin serta ahli Prof. Edward Omar Syarief Hiariej, dan Dr Heru Widodo.

"Kemudian saksi tadi tidak bisa menjawab dan ragu-ragu, berubah cara menjawabnya, maka saya ingatkan bukan hanya dipertanggung jawabkan di sini tapi disaksikan rakyat Indonesia dan Tuhan," imbuh dia.

Dia mencontohkan saat saksi Anas Nashikin tidak bisa menjawab soal arti motivator. Padahal Anas Nashikin merupakan panitia pelaksana dan mengisi materi pelatihan saksi oleh TKN Jokowi-Ma'ruf.

"Ketika ditanya materi untuk memotivasi, pertanyaan apakah pemateri seorang motivator? Maka saya sebut beberapa motivator, tapi dia tidak bisa apa artinya motivator, dia tadi tadi nggak paham. Maka kami ragukan seorang pemateri, perwakilan partai saya kira bisa punya otoritas untuk itu tapi ragu-ragu seperti yang tadi disaksikan," jelas dia.

Dalam persidangan, Anas Nasikin memang menjelaskan pelatihan training of trainers (ToT) TKN Jokowi dengan materi 'Kecurangan Bagian Demokrasi' yang sebelumnya disinggung saksi Prabowo-Sandiaga, Hairul Anas Suaidi. Menurut Luthfi, pihaknya memang mempersoalkan materi kecurangan bagian demokrasi tersebut.

"Jadi begini orang menyampaikan materi atau makalah judul seperti itu, kan sebuah goal dari sebuah materi apa yang ingin disampaikan goal adalah itu. Tidak bisa di interprestasikan ini lagi kemudian diputar-putar. Saya rasa itu bagian terkait dari penjabaran itu," tutur dia.

(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini