SIAK, riaueditor.com – Kesbangpolinmas Kabupaten
Siak siap untuk membantu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten
Siak dalam mensukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 9 April tahun 2014
mendatang. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten
Siak, Yurnalis, M.Si kemarin.
Menurut Yurnalis, sesuai pasal 126 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
tentang Pemilu ada 6 hal yang menjadi tugas Pemerintah Daerah terhadap
penyelenggara Pemilu, diantaranya pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Komisi Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas
Pemilu.
Kemudian bantuan Sekretariat, distribusi logistic, sosialisasi
penyelenggara Pemilu, monitoring penyelenggara Pemilu dan kegiatan
lainnya. Termasuk yang sifatnya urgen dan mendesak. "Jadi dalam
penyelenggaraan Pemilu tersebut ada bagian dan tugas Pemerintah Daerah
yang harus dilaksanakan,"ungkap Yurnalis.
Dijelaskan Yurnalis, kendati bantuan distribusi logistik dan kegiatan
lain yang merupakan tugas KPU, tapi mana ada kendala seperti yang
sifatnya urgen atau disebabkan faktor alam, KPU bisa minta bantuan ke
Pemkab, dan anggaran tersebut masuk kepada Biaya Tidak Terduga (BTT).
Sementara untuk bantuan sosialisasi penyelenggara Pemilu sudah
dilaksanakan oleh Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Siak, dan ini
berlangsung di 14 Kecamatan se-Kabupaten Siak, sebut Yurnalis.
Dikatakan Yurnalis, kecuali itu, dalam pelaksanaan Pemilu nanti,
Pemerintah Daerah akan membentuk tim monitoring, baik itu melibatkan
dari pihak Pemkab Siak sendiri, dari KPU, Akademisi, maupun
Kesbangpolinmas Siak dan Provinsi akan terlibat dalam hal ini. Dan
Kesbangpolinmas akan tetap membantu KPU dalam rangka menyelenggarakan
Pemilu yaitu melalui Media cetak dan elektronik.(Ad)