KPU dan TAPD Bahas Alokasi Anggaran Pilkada Kampar 2017

Redaksi Redaksi
KPU dan TAPD Bahas Alokasi Anggaran Pilkada Kampar 2017
ilustrasi
BANGKINANG KOTA, riaueditor.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kampar membahas alokasi anggaran untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kampar Tahun 2017 atau Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Pilkada Tahun 2017, bertempat di aula Bappeda Kabupaten Kampar, Rabu (18/6).

Rapat dipimpin oleh Asisten Pemerintahan Setdakab Kampar Ahmad Yuzar dan dihadiri oleh  Sekretaris Bappeda Afrizal, S.Sos, Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Edwar, beserta anggota TPAD, Ketua KPU Kabupaten Kampar Yatarullah, SH, MH, beserta anggota KPU dan  Sekretaris KPU Nazaruddin beserta staf.

Dalam rapat tersebut dibahas secara  teknis anggaran apa saja yang dibutuhkan dalam pilkada tersebut, seperti biaya honor-honor, pengawasan, operasional, sewa, alat tulis kantor,  pengadaan logistik dan sebagainya. Peserta rapat membahas secara mendetail setiap pos yang dianggarkan tersebut.

Diperkirakan dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan Pilkada ini sebesar lebih kurang Rp 30 Miliar. Namun besaran dana ini masih dibahas lagi dan dirasionalisasikan, mengingat keterbatasan anggaran daerah.

Asisten Pemerintahan Setdakab Kampar  Ahmad Yuzar didampingi  Sekretaris Bappeda Afrizal  kepada Kamparkab menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar mendukung pelaksanaan pilkada Kabupaten Kampar tahun  2017.

“Kita ingin pilkada Kabupaten Kampar 2017 berjalan aman, lancar dan sukses,” ujarnya.

Namun demikian mengingat anggaran Pemerintah Daerah terbatas maka anggaran ini akan dirasionalisasikan. “Pembahasan ini akan dilanjutkan oleh TAPD dan KPU nantinya untuk merasionalisasikan,” ujar  Ahmad Yuzar.

Kemudian  Ketua KPU Kabupaten Kampar Yatarullah menyampaikan bahwa pembahasan rencana kebutuhan biaya pilkada  tahun 2017, ini dinilai sangat penting  sebelum penandatanganan Naskah Perjanjian  Hibah Daerah (NPHD). “Sebelum ditandatangani NPHD, tentu kita bahas dulu  RKB dengan TPAD,” ujarnya.

Terkait anggaran yang digunakan untuk apa? Memang  perlu dirasionalisasikan, wajar, patut dan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor: 43 dan 44 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pemilihan Gubernur Bupati/Walikota. (sy)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini