KPU Himbau Warga Tak Terdaftar di DPS Melapor ke PPS dan PPDP

Redaksi Redaksi
KPU Himbau Warga Tak Terdaftar di DPS Melapor ke PPS dan PPDP
Ketua KPU Pelalawan Nasarudin US,SH
PELALAWAN, riaueditor.com - KPU Pelalawan menjadwalkan pengumuman DPS akan dilakukan pada tanggal 10 hingga 19 September mendatang. Warga yang belum terdaftar di DPS diminta untuk melapor dan mendaftarkan diri ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau ke Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) ditingkat Desa dan kelurahan.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Pelalawan Nasarudin US,SH kepada riaueditor, Senin (7/9/2015). Dikatakannya, dalam sela waktu pengumuman tersebut masyarakat yang belum terdaftar di DPS diminta untuk mendaftar ke PPS dan PPDT.

"Setelah dari Hasil penambahan nantinya DPS akan kembali direkap oleh PPK dan KPU untuk dijadwalkan penetapan DPT. Namun dalam masa DPT bagi warga yang belum terdaftar masih bisa kembali mendaftar dan masuk kedalam DPTB1 atau Daftar Pemilih Tetap Tambahan 1. Jika dalam DPTB1 juga belum terdaftar akan masuk kedalam DPTB2," paparnya.

Meskipun DPTB1 dan DPTB2 ada masyarakat yang juga belum terdaftar maka pada hari H masih bisa melakukan pemilihan dengan 5 syarat. "Adapun 5 syarat yang dimaksud adalah KTP, KK, Pasport, Resi serta surat keterangan catatan atau domisili dari Desa atau Lurah," ucapnya.

Dikatakan Nasarudin, dari hasil Rapat Pleno tentang hasil DPS yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan di Pangkalankerinci, Selasa (2/9) lalu bahwa untuk pilkada tanggal 9 Desember mendatang akan ada 654 buah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Ya, dari hasil rapat pleno yang kita lakukan, sementara ini jumlah DPS yang terdata sebanyak 191.202 jiwa di seluruh Kabupaten Pelalawan," tukasnya. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini