Jika Terbukti, Panwaslu Inhu Akan Tindak Askariadi Caleg Gerindra

Redaksi Redaksi
Jika Terbukti, Panwaslu Inhu Akan Tindak Askariadi Caleg Gerindra
ilustrasi.net
RENGAT, riaueditor.com- Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah seorang calon legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra, Askariadi dengan Nomor Urut 2 dari Daerah Pemilihan IV, akan ditindak lanjuti oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kab. Inhu. Peneegasan ini disampaikan Ketua Panwaslu Inhu Mas’ud ketika dikonfirmasikan di Pematang Reba Selasa (8/4).

Dikatakannya bahwa dirinya belum mendapat laporan terkait hal ini namun kita akan melakukan penelusuran serta akan memerintahkan Panwaslu Kecamatan untuk menindak lanjuti hal ini sampai ketingkat PPL.

“Saya akan perintahkan Panwaslu Kecamatan Pasir Penyu untuk menindak lanjuti adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah seorang Caleg dari Partai Gerindra nomor urut 2 tersebut” katanya.

Seperti diketahui dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Askariadi yang merupakan Caleg Namor Urut 2 dari Partai Gerindra tersebut adalah melakukan perjanjian dengan masyarakat Desa Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu.

Dalam perjanjian tersebut Askariadi menjanjikan apabila di Kelurahan Sekar Mawar dirinya memperoleh sebanyak 1200 suara, maka Askariadi akan memberikan konpensasi sebesar Rp 100 Juta untuk pembelian mobil Ambulan bagi masyarakat Sekar Mawar.

Menurut Mas’ud, hal ini merupakan bentuk pelanggaran Pemilu dan harus ditindak lanjuti, seorang Caleg tidak dibenarkan untuk menjanjikan, menggiming-imingi masyarakat dengan janji dalam bentuk apapun, ini adalah upaya intimidasi terhadap hak masyarakat, katanya.(ali)

Tag:

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini