Ijtimak Ulama III Digelar 1 Mei, Bahas Mekanisme Legal Hadapi Kecurangan Pemilu

Redaksi Redaksi
Ijtimak Ulama III Digelar 1 Mei, Bahas Mekanisme Legal Hadapi Kecurangan Pemilu
Foto: Lisye Sri Rahayu/detikcom
Jumpa Pers Ijtimak Ulama III

JAKARTA - Ijtimak Ulama III direncanakan digelar di Hotel Lor In Sentul, Bogor, Jawa Barat, 1 Mei Mendatang. Penanggungjawab acara, Yusuf Muhammad Martak mengatakan di Ijtimak Ulama III ini akan dipaparkan soal dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

"Saat kezaliman semakin memuncak dengan kecurangan Pemilu 2019 secara terstruktur, sistematis, masif, maka Ijtimak Ulama dan Tokoh Nasional 3 adalah keniscayaan untuk memimpin umat Islam melawan kezaliman dan kecurangan dengan cara Syar'i dan konstitusional," ujar Yusuf di Restoran Ayam Tulang Lunak Hayan Wuruk, Jl. Tebet Barat Dalam Raya, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019).

Lebih lanjut, Yusuf mengatakan pada Ijtimak Ulama III akan ada pemaparan kecurangan dari tim relawan Prabowo-Sandi. Pemaparan dari para Ahli serta musyawarah dan diskusi tentang mekanisme menghadapi kecurangan pada pemilu 2019. 

"Satu, paparan dari tim pemenangan dan relawan tentang pelaksanaan Pilpres 2019. Kedua mendengarkan pemaparan aneka kecurangan terstruktur, sistematis dan masih dalam Pilpres 2019 oleh para ahli hukum dan tata negara dan politik serta pakar IT. Serta Diskusi dan musyawarah tentang mekanisme legal konstitusional dan syar'i menghadapi kecurangan," kata dia. 

Diberitakan sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, menanggapi wacana digelarnya Ijtimak Ulama III terkait Pemilu 2019, Ia mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) adalah 'wasit' dari perselisihan perolehan suara, baik Pileg maupun Pilpres 2019. Sehingga apabila terjadi kecurangan, ia menyarankan untuk mengajukan gugatan kepada MK.

"Ada Gakkumdu kalau kecurangan itu terjadi di daerah. Kalau kecurangan terjadi di beberapa daerah kemudian perlu diselesaikan, ada Bawaslu. Lalu menyangkut selisih suara yang cukup signifikan ada MK, kan begitu," kata Wiranto kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

"Ya kecurangan kan sudah ada wadahnya ya. Kecurangan apa pun sudah ada wadahnya. Jadi nggak bisa kemudian mengklaim kecurangan itu suatu kebenaran, ada wasitnya di sini," sambungnya.

Sementara itu, Komiseoner Bawaslu, Mochammad Afifuddin pada Jamat (26/4) menegaskan apabila ada pihak yang menemukan kecurangan pada pemilihan umum, seluruh proses dan mekanisme ada di Bawaslu. Sedangkan sengketa hasil pemilu akan diselesaikan di MK. 

"Sudah ada jalur Bawaslu-nya. Apa sih definisi TPF (Tim Pencari Fakta) itu? LSM atau negara? Bisa dijelaskan nggak? Jalur penanganan pemilu itu di Bawaslu, kalau sengketa hasil di MK," kata Afifuddin, di gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat.

(detik.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini