Hari Ini DKPP Putuskan Nasib Anggota KPU

Redaksi Redaksi
Hari Ini DKPP Putuskan Nasib Anggota KPU
dok okezone
Suasana sidang DKPP
JAKARTA - Setelah menjalankan proses sidang sebanyak lima kali, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mengumumkan hasil sidang kode etik penyelenggara pemilu di Gedung Kementerian Agama RI, Kamis (21/8/2014).
 
"Jadwal putusan terkait KPU RI dan Bawaslu RI jam 11.00 WIB di Ruang KH Rosjidi Kemenag, Jalan MH Thamrin No 6," ujar Humas DKPP Teten Jamaludin.
 
Proses sidang di DKPP menghadirkan Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Kubu Jokowi-Jusuf Kalla sebagai pengadu. Sedangkan, pihak teradu adalah pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
 
Majelis yang dipimpin oleh Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie itu membahas sebanyak 14 kasus, di antaranya pembukaan kotak suara oleh KPU yang dituding ilegal karena tak mengantongi izin dari MK dan membeludaknya jumlah Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) yang diklaim terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
 
Sebelumnya, Jimly mengungkapkan bahwa jika terbukti melanggar, ada dua jenis hukuman yang bisa dijatuhkan kepada penyelenggara pemilu, yakni pemberhentian dan peringatan. Jimly juga menegaskan bahwa keputusan DKPP tak berkorelasi langsung dengan keputusan Mahkamah Agung (MK).(ful/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini