Giliran Darwin Susandy yang Dipanggil Panwaslu Meranti

Redaksi Redaksi
Giliran Darwin Susandy yang Dipanggil Panwaslu Meranti
ist.net
SELATPANJANG, riaueditor.com- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti terus melakukan pemanggilan terhadap caleg-caleg yang dianggap melanggar aturan. Kali ini, Jumat (7/3/2014) giliran Caleg PAN Dapil Meranti I (Tebing Tinggi) No urut 1 atas nama Darwin Susandy yang dipanggil Panwaslu Meranti.

Menurut Ketua Panwaslu Meranti Imam Bashori, ketika ditemui di kantornya, Jumat siang itu, mengatakan jika pemanggilan terhadap Darwin Susandy dilakukan sekitar pukul 9 pagi.

Kata Imam lagi, Darwin dipanggil terkait kasus sosialisasi cara mencoblos oleh timnya.

"Darwin kita panggil terkait kasus sosialisasi cara mencoblos oleh timnya yang tidak dilakukan dengan cara yang benar dan semestinya," kata Imam.

Ditambahkan Imam, sosialisasi yang dilakukan tim Darwin dianggap salah karena mencantumkan partai, nama serta nomor urut.

"Kalau sudah mencantumkan partai, nomor urut nama calon, itu merupakan tugas KPU. Ini dia (tim darwin, red) melakukan itu door to door dan di situ tidak semua mendukungnya, ada pihak merasa kesal karena bukan pendukung Darwin, dan mereka melapor ke kami," ungkap Imam lagi.

Disampaikan Imam pula, atas laporan itu mereka langsung memanggil Darwin untuk minta klarifikasi atas laporan warga tersebut, dan Darwin memang mengakui melakukannya dengan cara door to door oleh timnya.

Atas pemanggilan ini pula, Darwin sudah minta maaf dan akan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal itu serta mengintruksikan langsung ke timnya untuk tidak melakukan sosialisasi dengan cara-cara yang tidak sepantasnya.

"Tadi dia langsung menelepon timnya di depan saya memerintahkan agar tidak mengulangi cara-cara tersebut," ungkapnya lagi.

Kata Imam, dari tindakan Darwin dan timnya ini dikhawatirkan kalau terjadi salah penyampaian, akan berakibat fatal terhadap sah atau tidaknya suara itu nanti.

"Kami menyarankan agar dalam melakukan sosialisasi cara memilih, dilakukan pada tempat tertutup dan melibatkan KPU ataupun Panwaslu dalam memberikan sosialisasi tentang cara memilih yang benar menurut aturan. Sebab, sosialisasi tentang cara memilih yang benar itu sudah diatur dalam PKPU No 26 tahun 2013, sosialisasi itu sistem pungut hitung harus mengaju ke aturan tersebut," jelas Imam lagi.(jai)

Tag:

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini