Dubalang Kampar Lakukan Aksi Bela Rakyat

Redaksi Redaksi
Dubalang Kampar Lakukan Aksi Bela Rakyat
sy/riaueditor.com
Dubalang Kampar Lakukan Aksi Bela Rakyat.

BANGKINANG, riaueditor.com - Dubalang Kampar bersama masyarakat, Rabu (4/2) turun ke jalan melakukan aksi bela rakyat Kampar. Mereka menyampaikan 4 tuntutan dan membagikan selebaran kepada pengendara yang lewat.

Aksi ratusan massa ini sempat membubarkan rapat persiapan penyelenggaraan peringatan hari ulang tahun Kabupaten Kampar ke-67 tahun pada 6 Pebruari 2017 yang diadakan di aula Dinas Perikanan Kabupaten Kampar.

Sekdakab Kampar, Drs Zulpan Hamid beserta beberapa Kepala Dinas, Badan, Kantor serta Camat terlihat terburu-buru meninggalkan tempat saat massa mulai melakukan aksi.

"Kami memperjuangkan kebenaran demi terciptanya perhelatan pesta demokrasi yang damai di Kabupaten Kampar," ujar koordinator aksi, Anwar.

Inilah 4 tuntutan Aksi damai bela rakyat Kampar pertama, pecat Pejabat Bupati Kampar sekarang juga karena diduga tidak netral dalam perhelatan Pillar Kampar 2017 yang mengakibatkan kegaduhan. Kedua, usir Pejabat Bupati Kampar yang telah merusak tatanan Pilkada Damai di negeri serambi Mekkah.

Ketiga, tolak pelantikan dan pengaktifan Kepala Desa yang bermasalah, tolak penghapusan program-program kerakyatan pada APBD Kabupaten Kampar 2017 seperti pendidikan gratis, gaji guru PDTA, TPP PNS, pengobatan gratis dan lainnya yang pro rakyat dan keempat, Meminta Gubernur Riau segera tarik kembali Pejabat Bupati Kampar ke Propinsi Riau karena bekerja tidak sesuai aturan.

Aksi ini juga dilakukan di depan Balai Bupati Kampar setelah melakukan Shalat Zuhur berjamaah di masjid Islamic Center dan makan bersama di taman Kota Bangkinang.

Selain itu, tokoh masyarakat Desa Terantang Kecamatan Tambang, Jon Effendi juga menyampaikan pernyataan sikap yang berbunyi; 

Bapak Bupati yang terhormat, kami masyarakat dan BPD Terantang Kecamatan Tambang menolak pengaktifan saudari Asmara Dewi sebagai Kades Terantang dan mendukung proses hukum temuan inspektorat Kampar Nomor 700/INSP/LKHP/04 tanggal 29 Februari 2016 yang telah dilaporkan ke Dirkrimsus Polda Riau agar segera diajuhkan ke Pengadilan. (Syailan Yusuf)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini