Diduga Gelembungkan Suara, Marlius Diperkarakan Rekan Separtai

Redaksi Redaksi
Diduga Gelembungkan Suara, Marlius Diperkarakan Rekan Separtai

RENGAT, riaueditor.com - Caleg Partai Gerindra Kabupaten Indragiri Hulu nomor urut 1 atas nama Marlius, dilaporkan rekan separtainya ke Panwaslu Kabupaten Inhu. Laporan ini terkait dugaan penggelembungan suara, sehingga merugikan pelapor.

Hal tersebut diungkapkan Panwaslu Kabupaten Inhu, Mas'ud kepada wartawan, Ahad (20/4). Saat ini Panwaslu Inhu sudah menghadirkan seluruh pihak terkait, seperti Panwaslu Tingkat Kecamatan dan PPK.

Berdasarkan laporan terlapor, Askariadi, penggelembungan suara yang dilakukan Marlius terjadi di dua TPS. Di TPS 1 Desa Pasir Kelampaian Kecamatan Sungai Lala, suara Marlius semula berdasarkan D1 berjumlah 4 suara, berubah menjadi 5 suara.

Sedangkan di Desa Pasir Bongkal Kecamatan Sungai Lala, suara Marlius berdasarkan D1 hanya berjumlah 35, namun di formulir DA1 menjadi 38 suara. 

Askariadi juga melaporkan Penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Pasir Penyu, dimana berdasarkan Pormulir D1 Marlius hanya memperoleh 4 suara namun pada formulir DA1 berubah menjadi 37 suara.

Akibat kelakuan rekan separtainya ini, Askariadi menjadi kehilangan suara, di mana berdasarkan D1 dirinya yang semula mendapat suara 200, berubah menjadi 174 suara.(ali usman)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini