Diduga Camat dan Kades Terlibat Politik Praktis, Pj Bupati Kampar: Proses Sesuai Aturan

Redaksi Redaksi
Diduga Camat dan Kades Terlibat Politik Praktis, Pj Bupati Kampar: Proses Sesuai Aturan
sy/riaueditor.com
Salah satu pasangan calon Bupati Kampar berselfi ria dengan Camat Kampar Timur dan Kepala Desa se-Kecamatan Kampar Timur dalam sebuah acara beberapa hari lalu.

BANGKINANG, riaueditor.com - Camat dan Kepala Desa se-Kecamatan Kampa diduga terlibat politik praktis. Mereka secara terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar dalam perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2017-2022 yang akan digelar pada tanggal 15 Pebruari 2017 mendatang.

Pelanggaran Undang Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada dan Peraturan KPU serta surat edaran Menpan) Nomor: B/2355/M.PANRB/07/2015 yang merupakan penegasan Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah serta peraturan pemerintah republik indonesia nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil dipertontonkan oleh salah satu calon Bupati Kampar 2017-2022, Camat Kampa dan Kepala Desa se-Kecamatan Kampa di Media Sosial.

Apakah mereka itu tidak mengetahui sanksi dan hukuman yang bakal diterima, kata Kasat Dubalang Kampar, Ulil Ari Asegaf, Jumat (6/1) di Bangkinang Kota.

"Belum duduk menjadi Bupati Kampar sudah banyak aturan dilanggar, apalagi sudah resmi menjabat", Kritiknya.

Untuk itu, Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kampar agar dapat menggunakan hak pilihnya secara cerdas, jika nanti salah dalam menentukan pilhan niscaya akan merugi selama lima tahun. Jadi kita harus cerdas dalam menentukan pilihan.

Sementara itu, Pejabat Bupati Kampar Syahrial Abdi ketika dimintai tanggapannya usai acara silaturrahmi dengan Upika, Kepala Desa dan aparatur Desa se-Kecamatan Kampar di Aula kantor Camat Kampar, Kamis (5/1) mengatakan, agar persoalan ini segera diproses sesuai peraturan perundangan yang ada.

"Tegakkan aturan sesuai peraturan perundangan berlaku," ucapnya dengan tegas.

Kita berharap Pilkada Kabupaten Kampar dapat terselenggara dengan damai tanpa ada keributan dan kegaduhan, Uucapnya.

Ditegaskan, sejak dirinya diamanahkan menjadi Pejabat Bupati Kampar selalu menjalankan tugas sesuai aturan berlaku. Untuk itu, ia menghimbau kepada setiap pejabat, PNS dan Kepala Desa untuk dapat bersikap netral menghadapi Pilkada Kampar.

Pj Bupati menegaskan bahwa ia konsisten dalam menegakkan aturan, karena semua orang di dunia ini akan sepaham bila menegakkan aturan. Kemudian, aturan lah yang menyelamatkan setiap menjalankan tugas, ujarnya. (sy)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini