Demokrat Juga Gembira Gugatan Yusril Ditolak MK

Redaksi Redaksi
Demokrat Juga Gembira Gugatan Yusril Ditolak MK
Tempo/Tony Hartawan
Wakil Ketua MPR Melanie Leimena Suharli (kiri).
JAKARTA - Partai Demokrat mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden. Dengan begitu, syarat mengajukan calon presiden tetap menggunakan ambang batas suara hasil pemilihan legislatif.

"Kami memang ingin presidential threshold di atas 15 persen," kata anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Melani Leimena Suharli saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Kamis, 20 Maret 2014. Selain partainya, Melani mengatakan, dua partai lain juga tetap menginginkan ambang batas tinggi yaitu Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Melani beralasan, angka ambang batas tinggi diperlukan untuk menguatkan sistem presidensial dan mendapatkan dukungan di parlemen. Dia mencontohkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang meraih dukungan hingga angka 20 persen. Perolehan suara sebesar ditambah koalisi, kata Melani tak menjamin dukungan ke pemerintah berlangsung lancar. "Apalagi jika nanti presiden terpilih dari partai yang suaranya kecil," kata dia.

Melani mengatakan, Demokrat sudah menjajaki koalisi dengan sejumlah partai. Hanya, dia enggan menjelaskan dengan detail sudah sejauh mana perkembangan koalisi ini. Menurut dia, Partai Demokrat bisa berkoalisi dengan partai berbasis nasionalis maupun partai Islam.

Melani enggan berspekulasi mengenai koalisi, termasuk siapa yang akan diusung sebagai calon presiden atau wakil presiden, karena masih menunggu hasil pemilihan legislator. "Yang pasti kalau mau mengajukan capres, kami harus realistis dengan berkoalisi," kata dia.

Hari ini MK menolak gugatan Yusril Ihza Mahendra terkait Undang-Undang tentang Pemilu Presiden. Menurut Mahkamah, pasal-pasal yang digugat oleh Yusril, yaitu Pasal 2 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112, sudah dipertimbangkan dalam putusan Mahkamah untuk gugatan yang diajukan Effendi Ghazali cs sebelumnya.

(tempo.co)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini