DKKP RI Tolak Pengaduan Tim Paslon Zukri-Anas

Djamaluddin Ali: "Kami sudah Maafkan Mereka"
Redaksi Redaksi
DKKP RI Tolak Pengaduan Tim Paslon Zukri-Anas
zul/riaueditor.com
DKKP RI Tolak Pengaduan Tim Paslon Zukri-Anas
PELALAWAN, riaueditor.com - Ketua Panwas Pelalawan Djamaluddin Ali SKM merasa lega menerima putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI pada sidang Selasa 1 Maret 2016 di Gedung DKPP Jalan MH Thamrin Jakarta. Dengan keputusan tersebut pihak teradu I yakni Ketua Panwas Djamaludin Ali dan teradu II Mubrur tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pilkada Pelalawan.

Demikian disampaikan Djamaluddin Ali kepada riaueditor, Rabu (2/3/2016) di Pangkalan Kerinci. Dibacakan Djamal, putusan DKPP No 23/DKPP-PMK V/2016 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI), memperhatikan dan memutuskan pada tingkat pertama dan tingkat terakhir pengaduan no 21/V-P/DKPP/2016 tanggal 7 Januari 2016 yang diregistrasi dengan perkara no 23/DKPP/V-P/2016 mengatakan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu Toronaso Zebua Tim Kampanye Pasangan calon nomor urut 2 Zukri-H Abdul Anas Badrun (ZA). Teradu Djamaludin SKM dan kawan-kawan Ketua Panwas Pelalawan," ungkapnya.

Adapun Isi putusan DKPP dengan jelas Menolak Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik teradu, teradu 1 dan teradu 2 atas nama Djamaludin dan Mabrur selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Pelalawan terhitung sejak dibacakannya keputusan ini.

Ketiga memerintahkan Bawaslu Provinsi Riau untuk menindak lanjuti putusan ini. paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan dan memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 anggota DKPP Prof DR Jimly Asshidiqqie selaku Ketua merangkap anggota, Ketua majelis Jimly Asshidiqie, DR Nur Hidayat Sardeni MSi, Prof DR Anna Ertiyana, DR Yalina Singka Subekti, Endang Wihdatiningtyas.

Dalam sidang dikatakan Djamaluddin, pada kesempatan tersebut DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada 50 penyelenggara Pemilu.

Sedangkan kepada 102 penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik, DKPP merehabilitasi nama baiknya.

Ketua majelis Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa DKPP telah banyak memberhentikan penyelenggara Pemilu dari sejak DKPP terbentuk, tahun 2012, jumlahnya 358. "Tapi jumlah penyelenggara Pemilu yang direhabilitasi jauh lebih banyak, jumlahnya 1.582 orang.

Atas putusan tersebut, DKPP berkesimpulan bahwa Panwas Pelalawan telah melakukan tugas sesuai prosedur dan aturan.

"Kami sudah memaafkan mereka semua yang mengadukan kami pak, kami mohon mari hormati dan terima putusan DKPP," sebutnya.(zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini