Caleg Partai Golkar Datangi KPUD Rohul

Pertanyakan Surat Edaran KPU Perihal Kampanye
Redaksi Redaksi
Caleg Partai Golkar Datangi KPUD Rohul
ist.net
PS.PANGARAAN, riaueditor.com- Calon Legislatif (Caleg) Partai Golkar Nomor Urut Satu, Dapil Satu, Kecamatan Rambah, Rambah Samo, Rambah Hilir dan Bangun Purba H Sarkawi, SE mendatangi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Rohul mempertanykan surat edaran KPU Pusat perihal  kampanye.

Kedatangan H Sarkawi ke Kantor KPUD Rohul, Kamis (6/6), ternyata tak berbuah manis, sebab di kantor itu hanya ditemukan beberapa staf dan anggota Polri, sedangkan Anggota KPUD baru dilantik Rabu (5/3) kemarin dan Sekretarisnya masih menggelar rapat di Pekanbaru.

Adapun edaran KPU Pusat perlu penjelasan bagi peserta pemilu, kata H Sarkawi, yakni sesuai Surat Edaran Nomor: 664/KPU/IX/2013 perihal Kampanye, ditujukan pada KPU/KIP provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia pada point Tujuh masih multi tafsir dan membuat konflik di tengah-tengah masyarakat.

"Point tujuh itu berbunyi, "Alat peraga dapat dipasang di tempat pribadi sepanjang diletakkan di dalam halaman atau pada bangunan" sebab di Rohul banyak Alat Peraga Kampanye (APK) ditertibkan dirumah-rumah masyarakat meski itu sudah mendapat izin dari pemilik rumah," sebutnya.

Tambah H Sarkawi lagi, pihaknya Senin (10/3) depan akan mendatangi kantor KPU Rohul dengan 10 Caleg lainnya untuk mempertanykan kalimat-kalimat surat edaran KPU tersebut, sebab banyak para Caleg kecewa APK tak bergambar semua disikat habis Panwaslu Rohul meski sudah mendapat izin dari pemilik rumah dan berada di dalam pagar.

"Kita butuh biaya membuatnya, itu tidak gratis-gratis saja, bayangkan satu spanduk itu butuh dana Rp 300 ribu, kalau memang salah tidak masalah, kita hanya butuh penjelasan dari edaran KPU tersebut, apa maksudnya itu," tegas H Sarkawi.

Di lain tempat ketika hal ini disampaikan pada Ketua Panwas Rohul Suherman, S Ag mengatakan kalau kata-kata di Tempat pribadi " tujuannya di tempat pribadi Caleg" bukan di rumah-rumah warga, jadi kalau itu dibiarkan otomatis udah melanggar Peraturan KPU Nomor 17 dan 15 tahun 2013 mengatakan kalau APK itu hanya boleh satu dalam satu zona.

" Kita menertibakn semua dulu, sebab hanya boleh satu APK dalam satu zona, nanti kalau baru kita pasang satu APK dalam satu zona," pungkas Suherman lagi. 

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini