Caleg "Money Politik" Pidana 4 Tahun Penjara

Panwaslu Endus Keterlibatan PNS berpolitik praktis
Redaksi Redaksi
Caleg
ist.
PELALAWAN, riaueditor.com- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pelalawan mengingatkan kepada para Calon Legislatif (Caleg) agar tidak "bermain kotor" dengan memberi uang, materi atau melakukan money politik. Begitu juga dengan masyarakat calon pemilih agar tidak menerima sesuatu apapun bentuknya seperti uang dan materi lainnya.

Demikian dikatakan Ketua Panwaslu Kabupaten Pelalawan Ir Pandapotan Marpaung kepada riaueditor.com Rabu (2/4/2014). Menurutnya, dalam UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif pasal 301, "Bagi setiap pelaksana dan petugas kampanye yang melakukan money politik akan dipidana paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.48 juta, paparnya.

Diakui Pandapotan, hingga saat ini belum ada laporan dari masyarakat yang masuk ke Panwas soal adanya permainan uang atau money politik.

"Kita minta kepada masyarakat agar jangan takut dan pro aktif melaporkan pelanggaran-pelanggaran Pemilu kepada Panwas setempat agar ditindaklanjuti," terangnya.

Dilanjutkan Pandapotan, pihaknya juga mengingatkan kepada PNS dan perangkatnya agar tidak melakukan kegiatan politik praktis. Pasalnya Panwaslu mengendus adanya sejumlah PNS melakukan kampanye dan intimidasi untuk memilih salah satu calon legislatif  dari partai politik tertentu.

"Kita akan mendalami soal ini, pasalnya jika terbukti PNS melakukan kegiatan politik praktis sanksinya sesuai UU No 8 tahun 2012 pasal 278 berbunyi jika PNS/TNI/Polri yang terlibat dalam politik praktis akan dipidana 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta. Oleh karena itu PNS jangan main-main soal ini," tegas Pandapotan. (JUL)

Tag:

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini