Akhir Oktober KPU Siak Akan Cetak Surat Suara Pilkada Siak

Redaksi Redaksi
Akhir Oktober KPU Siak Akan Cetak Surat Suara Pilkada Siak
ilustrasi
SIAK, riaueditor.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Siak, dalam waktu dekat ini segera mencetak surat suara untuk pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Siak Periode 2016-2021.

"Insya Allah bila tidak ada aral melintang akhir Oktober tahun 2015 ini, surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak, akan segera dicetak oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Siak," ungkap Ketua KPUD Siak H Agus Salim SH melalui Komisioner KPUD Siak Agus Harianto saat dihubungi media ini Rabu (7/10) via selulernya.
 
Dikatakan Harianto, diusahakan akhir bulan Oktober 2015 ini surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak akan segera dicetak, ini penting mengingat waktu Pilkada yang sudah di ambang pintu.

"Kendati demikian, KPU Kabupaten Siak tidak bisa buru-buru untuk mencetak surat suara tersebut, pasalnya KPUD Siak masih menunggu Daftar Pemilih Tambahan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah kami plenokan, sebab dari DPT tersebut bagi masyarakat atau warga yang belum terdaftar masih bisa melapor ke Panitia, untuk dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan," ujar Harianto menjelaskan.
 
Disampaikan Harianto, untuk mencetak surat suara tersebut terlebih dahulu KPU Kabupaten Siak akan menggelar rapat terlebih dahulu, apa hasilnya baru dilakukan. Sebab untuk mencetak surat suara ini KPU Siak harus merujuk dan berpatokan kepada DPT dan Daftar Pemilih Tambahan Baru (DPTB), setelah jelas jumlahnya baru dilakukan percetakan.
 
"Untuk mencetak surat suara tersebut kami juga harus minta persetujuan dari masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak, berapa ukurannya, apa warnanya dan bagaimana desainnya, termasuk tim sukses dari masing-masing pasangan calon," katanya.

Rapat tersebut akan dihadiri langsung oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Siak dan jajaran Kepolisian Polres Siak, ini penting agar tidak terjadi komplain di belakang hari, kata Harianto.
 
Ditambahkan Harianto, ditargetkan dua minggu sebelum hari pemilihan proses pencetakan surat suara ini harus sudah selesai, karena sebelum hari "H" KPU Siak harus mensortir surat suara, termasuk melipat dan mendistribusikan kepada Panitia Pemungutan Kecamatan serta kepada Panitia Pemungutan Suara untuk diteruskan ke seluruh Kampung dan Kelurahan yang ada di 14 Kecamatan se-Kabupaten Siak, beber Harianto.(adi)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini