Sengketa Pilkada Pelalawan

23 Laporan Diproses, Keputusan Pelanggaran Pemilu Wewenang Sentra Gakkumdu

Redaksi Redaksi
23 Laporan Diproses, Keputusan Pelanggaran Pemilu Wewenang Sentra Gakkumdu
Ketua Panwas Pelalawan, Djamaluddin Ali
PELALAWAN, riaueditor.com - Hingga batas akhir laporan pelanggaraan Pilkada pada Rabu (16/12/2015), Panwas Pelalawan telah menerima 23 laporan dugaan tindak pidana Pemilu, dimana sebagian laporan sudah dan sedang dalam proses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian dan Panwas.

"Paling tidak, 2 hari ke depan seluruh laporan dugaan tindak pidana pemilu sudah selesai diproses. Jadi tim paslon maupun masyarakat harus memahami mekanisme atau prosedur laporan. Ini tidak terfokus hanya kepada Panwas tapi Gakkumdu dimana ada Kejaksaan, Kepolisian dan Panwas. Termasuk juga yang terpenting harus dibedakan antara tindak pidana umum dengan tindak pidana Pemilu, jangan disamakan," papar Ketua Panwas Pelalawan Djamaluddin Ali kepada riaueditor, Kamis (17/12/2015).

Dikatakan Djamal, hasil proses laporan dugaan tindak pidana pemilu yang diproses Gakkumdu juga akan diserahkan kepada pelapor.

"Jadi bentuknya nanti seperti surat apakah Laporan ditindak lanjuti atau tidak. Jika ditindaklanjuti, maka akan dilimpahkan ke penyidik dan penyidikan akan terus berjalan. Sanksinya bisa berupa tindak pidana penjara dan denda," ucapnya.

Saat ini, kita masih menyiapkan sebagian bahan laporan yang baru masuk untuk diteruskan ke Gakkumdu.

"Jadi saya ingatkan kembali bahwa ini mekanisme dan prosedur. Jadi jangan terpaku fokus dengan Panwas Karena kita tergabung dalam Gakkumdu. Jelasnya bukan Panwas saja yang menentukan keputusan dari setiap laporan," tutup Jamal. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini