PT. Agrinas Palma Menyanggah: Tidak Ada Pemukulan, Justru Kelompok HM dan SS Diduga Menyerang dan Memprovokasi Masyarakat

Redaksi Redaksi
PT. Agrinas Palma Menyanggah: Tidak Ada Pemukulan,  Justru Kelompok HM  dan SS Diduga Menyerang dan Memprovokasi Masyarakat
Oknum HM dan SS yang mengaku sebagai masyarakat dan wartawan.(Foto: Istimewa)

INHU – PT. Agrinas Palma membantah keras pemberitaan yang menuduh adanya aksi pemukulan terhadap pihak yang mengaku masyarakat dan wartawan di kompleks perkantoran Sudirman Square Pekanbaru, sebagaimana diberitakan oleh salah satu media online. Jumat, 27 November 2025.

Berdasarkan kesaksian staf Agrinas, YW dan MN, office boy, dan pekerja di sekitar perkantoran, pada saat kejadian itu tidak pernah terjadi pemukulan sebagaimana yang dituduhkan.

Hal itu bisa dibuktikan dengan kamera CCTV yang ada di ruangan tersebut. Menurut keterangan para staf, pihak Agrinas hanya melakukan tindakan spontan berupa pengusiran, karena kelompok tersebut datang dengan nada membentak, memaksa, dan menekan, meminta informasi serta dokumen yang merupakan data negara dan tidak boleh diberikan kepada sembarang pihak tanpa prosedur resmi.

“Pemukulan itu sama sekali tidak terjadi. Yang ada justru mereka memaksa, membentak, dan menekan agar kami memberikan data yang tidak boleh diserahkan sembarangan,” ujar salah satu staf PT. Agrinas.

Kelompok yang mengaku sebagai masyarakat dan oknum wartawan termasuk kuasa hukumnya, memaksa agar pihak Agrinas menyerahkan dokumen internal, termasuk persoalan legalitas KSO PT. Tiga Raja Mas.

Padahal fakta di lapangan, legalitas KSO PT. Tiga Raja Mas adalah sah, dan pihak PT. Agrinas sudah menjalankan semua ketentuan sesuai aturan yang berlaku.

Pihak Agrinas menegaskan bahwa oknum yang disebut sebagai masyarakat dalam pemberitaan tersebut adalah saudara HM, seorang ketua kelompok yang kerap mengatasnamakan ormas, namun diduga sering melakukan tindakan premanisme.

Sedangkan SS adalah Ketum dari salah satu organisasi pers di Riau

HM sendiri diketahui telah dilaporkan dalam kasus penganiayaan terhadap masyarakat tempatan saat penyerangan beberapa waktu lalu, namun hingga kini baik polsek maupun polres Inhu belum melakukan penangkapan.

Dengan demikian, pihak Agrinas menilai bahwa salah satu staf Agrinas dituduh memukul masyarakat, merupakan upaya memutarbalikkan fakta untuk menutupi rekam jejak pihak yang membuat kegaduhan.

Pihak kepolisian terkesan lamban, maka manajemen PT. Agrinas menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang membuat kegaduhan dan menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta.

“Kami juga akan mengambil sikap terhadap siapapun yang memutarbalikkan fakta, termasuk oknum wartawan yang menyebarkan berita tanpa verifikasi dan melanggar kode etik jurnalistik,” tegas Haji Ali, Direktur PT. Tiga Raja Mas menimpali.

Pihak Agrinas juga menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar berpotensi masuk dalam ranah pidana UU ITE, karena memuat tuduhan yang dianggap mencemarkan nama baik perusahaan dan menimbulkan keresahan publik.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini