PEKANBARU - Forum Wartawan Pendidikan (Forwadik) Riau mengecam keras tindakan sewenang-wenang Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru yang mengklaim tanah milik Yayasan Riyadlut Tauhid di Jalan Kampung Badak RT. 02, RW. 03 Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru seluas 10.500 meter.
Forwadik Riau menilai tindakan Pemko Pekanbaru tersebut sebagai bentuk arogansi terhadap kelangsungan pendidikan Pondok Pesantren Riyadlut Tauhid di bumi Melayu, Riau yang sudah berdiri sejak tahun 2010 lalu.
Menurut pengurus Ponpes, belum pernah ada pemberitahuan atau kesepakatan antara Pemko dengan Ponpes soal membebaskan lahan yang dijadikan jalan tersebut hingga perkaranya naik ke persidangan PN Pekanbaru.
Ia mengatakan, dalam proses mediasiasi antara pihak pengelola Pondok Pesantren Riyadlhut Tauhid dengan Pemerintah Kota Pekanbaru, Kadis PUPR Kota Pekanbaru, Indra Pomi, pernah menawarkan uang ganti rugi sebesar Rp. 50 juta agar pihak Ponpes tidak lagi mempersoalkan jalan yang dibangun Pemko di atas tanah mereka tanpa izin. Tapi, pihak Ponpes tegas menolak “ganti rugi” atas tanah milik yayasan seluas 10.500 m2 tersebut.
Diakui pengasuh Ponpes Riyadlhut Tauhid, Ujang Saepul Milah, dirinya pernah bertemu Indra Pomi tiga kali. Pertemuan itu untuk membicarakan tentang ganti rugi tanah Ponpes untuk dibangun jalan menuju Komplek Perkantoran Tenayan Raya yakni 130 meter kali 70 meter atau seluas 10.500 meter bujur sangkar. Dalam pertemuan itulah Indra Pomi menawarkan uang Rp. 50 juta sebagai “ganti rugi” tanah yang sudah dibangunkan jalan oleh pihak PUPR Pekanbaru sebagai pelaksana proyek di zaman Wali Kota Firdaus MT tersebut.
"Ya saya tolak. Itu tak masuk akal. Harga tanah di sana sudah Rp.350 ribu per meternya, masak tanah kami 10.500 meter2 Cuma dihargai Rp.50 juta,” ungkapnya pada media, Sabtu (14/1/2023).
Dikatakannya, seharusnya pihak Pemko atau Indra Pomi yang berkomunikasi dengannya menawarkan harga yang sepadan, bukannya harga penghinaan begitu. Kalau ditawarkan dengan wajar, mereka tegaskan akan menerima, meskipun tidak seharga harga pasaran.
Ujang juga menegaskan bahwa tanah Ponpes itu setelah proses wakafnya selesai secara legal, ia membuka lahan itu dengan tangannya sendiri karena masih berupa hutan.
"Dua telapak tangan inilah yang memegang parang membuka hutan itu. Dua setengah tahun lamanya, hingga bisa didirikan bangunan itu," ujar Ujang.
Selain itu, pembangunan jalan itu tanpa meminta ijin atau melakukan komunikasi dulu dengan pihak yang memiliki hak atas tanah tersebut.
Bahkan, Indra Pomi juga pernah menawarkan agar pihak Ponpes membuat proposal agar pihaknya bisa membantu membangun Ponpes melalui proyek Pemko Pekanbaru, jika tidak mau menerima uang Rp. 50 juta tersebut. Tapi tetap menolak ide Indra Pomi tersebut.
“Cuma saya pernah menerima uang dari Lutfi Rp. 20 juta yang disebutnya sebagai uang rokok. Tapi bukan ganti rugi, karena saat alat-alat berat PT Lutfiindo akan masuk, tetap saya tolak,” ungkap Ujang Saipul Milah.
PT Lutfiindo, perusahaan bentukan wali kota Firdaus saat menang Pilkada menjadi wali kota Pekanbaru tahun 2012 dengan direktur utamanya keponakannya, Ahmad Lutfi bin Azhar, Azhar adalah abang kandung Firdaus.
Kemudian, pimpinan Ponpes ini juga mengungkapkan bagaimana Indra Pomi sempat mematikan aliran listrik ke Ponpes saat Maghrib, karena mereka menolak ganti rugi itu. Saat itulah Ujang marah dan menyuruh Indra Pomi untuk segera menghidupkan kembali aliran listrik yang sempat dimatikan selama dua jam itu.
Bukan itu saja, ditegaskan Ujang, Indra Pomi adalah otak dibalik semua kisruh tanah Ponpes yang diserobot Pemko Pekanbaru. Karena Indra Pomi adalah Kadis PUPR sebagai pelaksanaan proyek multiyears komplek perkantoran Tenayan Raya yang sampai hari ini belum pernah diresmikan penggunaannya.
Sampai sejauh ini Indra Pomi hanya menyebutkan mereka telah menang di PN Pekanbaru. Padahal hasil keputusan menolak gugatan pihak ponpes dan menolak eksepsi pihak Pemko Pekanbaru.
Kutipan Putusan PN Pekanbaru tanggal 23 Maret 2022.
Mengadili: Dalam Eksepsi:
- Menolak Eksepsi Para Tergugat I, II, III, V, VI, Tergugat IV dan Turut Tergugat III untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.19.711.000,00 (sembilan belas juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah).*