Penumpang Gunakan Surat PCR Palsu, Lion Air dan Citilink Dilarang Terbang ke Pontianak

Redaksi Redaksi
Penumpang Gunakan Surat PCR Palsu, Lion Air dan Citilink Dilarang Terbang ke Pontianak
Pemeriksaan penumpang yang datang dari luar negeri yang baru saja tiba di Bandara Supadio Pontianak pada Rabu (6/2/2020)

PONTIANAK - Dua maskapai penerbangan, yakni Citilink dan Lion Air, disanksi larangan terbang ke Pontianak selama tujuh hari. Sanksi itu diberikan usai ditemukan dua penumpang pesawat Lion Air dan tujuh penumpang pesawat Citilink positif Covid-19 dan menggunakan surat keterangan negatif swab palsu.

Mengutip Liputan6.com, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar dr Harisson menyebut sebanyak sembilan penumpang membawa surat keterangan (Suket) negatif swab palsu saat terbang dari Bandara Internasional Juanda Surabaya ke Pontianak, 22 Juni 2021 lalu.

“Kedua maskapai itu tidak diperbolehkan membawa penumpang dari Surabaya ke Pontianak selama 7 hari. Didapati penumpang positif dengan suket palsu,” kata Harisson, Minggu (27/6/2021).

Dia bilang, untuk maskapai Lion Air terdapat dua orang positif Covid-19. Mereka membawa surat keterangan dari klinik laboratorium kantor Gubernur, namun, palsu.

”Saat kita pindai memang menunjukkan klinik kantor gubernur. Namun stelah kita lihat ternyata ini dipalsukan, dan keduanya positif,” kata dia.

Sementara itu, untuk penumpang Citilink, Satgas juga mendapati 10 surat keterangan yang tidak ada barcodenya. Setelah dilakukan swab, 7 dari 10 orang tersebut positif.

“Saat ini, sembilan penumpang positif Covid-19 tersebut sudah menjalani karantina di Upelkes Kalbar,” ucap dia.

Dia juga menjelaskan, ada pengakuan dua penumpang pengguna hasil tes PCR palsu. Menurut pengakuan keduanya, tes PCR palsu itu gampang diperoleh dari calo-calo terminal bus dan terminal Bandara Juanda, Surabaya.

"Inilah yang menyebabkan kebijakan Gubernur untuk memfilter penumpang yang berasal dari luar Jawa ke Kalimantan Barat ternyata jebolkan. Mencari calo-calo swab PCR. Ingat, sanksinya berupa larangan membawa penumpang, bukan larangan terbang ya,” kata dia.

(sumber: Liputan6.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini