PEKANBARU - Sengkarut di tubuh PT Bumi Siak Pusako (PT BSP) yang baru saja dipercaya mengelola Blok Coastal Plains and Pekanbaru (CPP) secara penuh oleh Pemerintah Pusat mulai terkuak. Adalah mantan Dirut PT BSP, Nawasir Kadir yang juga pakar manajemen perminyakan itu mengatakan sejak awal berdiri terdapat dugaan korupsi dan penipuan di tubuh PT BSP selama ini, namun belum diungkap secara terang benderang.
Nawasir menyebutkan ada skenario penipuan dan dugaan praktik korupsi serta pencucian uang yang melibatkan mantan Bupati Siak Arwin AS bersama PD Sarana Pembangunan Siak yang dipimpin M Syafei Yusuf kala itu.
Dikatakan dia, bahwa ketika Blok CPP setelah kontrak PT CPI 2002 dijanjikan oleh pemerintah melalui Dirjen Migas RI akan diberikan kepada Pertamina dan Pemerintah Provinsi Riau dengan melibatkan Kabupaten Siak, Gubernur Riau H Saleh Djasit membentuk Tim Negosiasi Blok CPP Riau yang beranggotakan Azaly Djohan sebagai Ketua, Nawasir Kadir sebagai Wakil Ketua II dan Ramlan Comel sebagai Sekretaris.
"Saat itu saya adalah satu-satunya anggota tim dengan latar belakang perminyakan, dan saya diminta memimpin Tim Blok CPP Riau untuk berkoordinasi dengan Task Force Pertamina untuk melakukan negosiasi dengan PT CPI guna mempersiapkan serah terima pengelolaan Blok CPP. Kemudian Tim merekomendasikan agar Pemprov Riau menyiapkan/membentuk perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan mengelola Blok CPP,” jelas Nawasir.
Merespon rekomendasi Tim tersebut Pemkab Siak diwakili Arwin AS yang juga pejabat Bupati Siak ketika itu, dan PD Sarana Pembangunan Siak (PD SPS) diwakili oleh M Syafei Yusuf bertemu dengan Notaris Asman Yunus di Pekanbaru untuk mendirikan PT Bumi Siak Pusako yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan modal dasar Rp.5 miliar dengan komposisi Nawasir Kadir sebagai Dirut, Ramlan Comel Direktur Umum, A Kadir Saleh Direktur Eksplorasi dan Produksi, serta Azaly Djohan sebagai Komisaris, dengan Akta Pendirian PT BSP Nomor 41 Tanggal 17 Oktober 2001.
Namun pada tanggal 1 April 2002, Arwin AS dan M Syafei Yusuf kembali menemui Notaris Asman Yunus untuk mengubah anggaran dasar perseroan hanya berdasarkan 'Risalah rapat di bawah tangan' bukan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai mana seharusnya menurut aturan yang berlaku dalam akta pendirian PT BSP No. 41 Tahun 2001 dan UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang perseroan terbatas yang berlaku saat itu.
Revisi Anggaran Dasar Perseroan tersebut kemudian dimuat di dalam Akta Nomor 2/2022 dengan Notaris Asman Yunus.
"Dari sinilah dugaan berbagai penyimpangan, penipuan dan korupsi itu dimulai, modal dasar dinaikkan menjadi Rp.300 Miliar dan Pemkab Siak disebutkan telah menyetor 70 persennya atau Rp.210 Miliar," katanya.
"Ini mengejutkan saya karena sebagai direktur utama saat itu tidak tahu bahwa ada setoran dari Pemda Siak ke PT BSP. Jika memang setoran itu ada, mana bukti setornya dan disetor kemana? Saya cek dalam APBD Kabupaten Siak tahun 2001 hingga 2005 juga tidak ditemukan adanya dana Rp.210 Miliar yang dianggarkan untuk penyertaan modal/saham Pemda Siak ke PT BSP," imbuhnya.
Nawasir pun menduga dana sebesar Rp210 milyar yang dimaksudkan fiktif belaka yang ditenggarai sengaja dilakukan oleh Arwin AS dan Syafei Yusuf untuk menyulitkan Pemprov Riau menguasai saham di PT BSP, karena besarnya dana yang harus disetor.
Sisa 30 persen saham atau modal dasar 90 Miliar kemudian dibagi-bagi kepada pemerintah daerah lainnya di Provinsi Riau, tetapi diminta harus menyetor dana secara riil.
"Kabarnya Pemprov Riau dapat saham 15 persen dengan menyetor Rp.45 Miliar, Pemkab Kampar dapat saham 3 persen dengan menyetor Rp.15 Miliar. Bahkan ada Pemkab yang hanya dapat saham 1 hingga 2 persen dengan menyetor dana yang lebih kecil," ujarnya.
Ia menduga terdapat skenario Arwin AS demi keuntungan yang sangat besar. Selain itu juga tanpa RUPS, dan susunan pengurus perseroan dirubah, jelas menyimpang dari peraturan yang berlaku," bebernya.
Perubahan susunan pengurus dimaksud yakni Azaly Johan ditunjuk sebagai direktur sekaligus satu-satunya direksi. Bupati Siak Arwin AS sebagai Komisaris Utama, dan M. Syafii Yusuf sebagai Komisaris. "Sedangkan saya selaku Direktur Utama dan direksi lainnya diberhentikan dari susunan pengurus PT BSP," ungkapnya.
"Hal ini juga bertentangan dengan anggaran dasar yang tercantum dalam akta no.41 pendirian PT. BSP dan juga bertentangan dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 1 Tahun 1995 yang berlaku saat itu, yang pada intinya mengharuskan RUPS (rapat umum pemegang saham) untuk pengangkatan dan pemberhentian direksi (pasal 80) serta pengangkatan komisaris (pasal 95)," terangnya.
Nawasir menambahkan keterlibatan Bupati Siak aktif kala itu (Arwin AS,red.) selaku Komisaris Utama juga bertentangan dengan Undang Undang Nomor 22 Tentang Pemerintahan Daerah, di mana kepala daerah tidak boleh ikut serta dalam perusahaan swasta/BUMD atau yayasan bidang apapun.
"Mulanya saya mengira penunjukan Azaly Djohan sebagai direktur hanya tambahan anggota direksi PT BSP, sedangkan direktur utama tetap pada saya, jadi saya tetap fokus pada tugas memimpin Tim untuk negosiasi dan persiapan alih kelola blok CPP. Namun kemudian saya kehilangan kendali terhadap PT BSP yang beralih sepenuhnya kepada Arwin AS, Syafei Yusuf dan Azaly Djohan. Barulah kemudian saya sadar sudah diberhentikan sebagai direktur utama PT BSP, dan saya langsung menolak pemberhentian. Sebagai bentuk protes saya membuat surat pengunduran diri dari Tim negosiasi blok CPP Riau," jelasnya.
Surat pengunduran diri saya dari tim negosiasi tersebut membuat Azaly Djohan, Arwin AS dan Syafei Yusuf panik.
"Mereka khawatir alih kelola blok CPP gagal. Mereka membujuk saya untuk tidak mundur serta menjanjikan akan menyelesaikan segala persoalan saya dengan PT BSP secara musyawarah kekeluargaan. Mereka ingin jangan sampai diketahui pihak luar apalagi pers," ungkap Nawasir.
Untuk diketahui selain sebagai Komut PT BSP Arwin AS juga diketahui menjadi anggota Komite Manajemen Bersama (JMC) di Badan Operasi Bersama PT BSP-Pertamina Hulu hingga tahun 2009 dengan menerima gaji Miliaran per tahunnya dan berbagai fasilitas lain yang melekat di jabatan tersebut.
"Termasuk biaya-biaya yang ditanggung SKK Migas (Cost recovery). Ini diduga bagian dari korupsi uang negara," ungkap Nawasir.
Kenapa Setelah 20 Tahun Baru Diungkap?
Sebagian besar masyarakat tentu bertanya, kenapa setelah 20 tahun baru diungkap, padahal saya mengetahui Arwin AS dkk diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
"Yang benar adalah saya sudah sejak lama membuka dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Diantaranya pada tahun 2007 dalam wawancara dengan salah satu radio swasta (Mandiri FM), saya beberkan dugaan penipuan dan korupsi Arwin dkk, akibatnya saya diberhentikan oleh Arwin dan Azaly Djohan (JMC BOB) dan Jusmadi Jusuf dari BOB CPP. Hingga sekarang saya berjuang melalui gugatan di PN, perbuatan melawan hukum Arwin dkk yang ada dalam Akta Nomor 2/2002 Perubahan Anggaran Dasar PT. BSP.
"Semoga masyarakat Riau sadar bahwa PT BSP milik masyarakat Riau, namun dibalik semua itu ada skenario besar yang dimainkan oleh mantan Bupati Siak Arwin AS dan kawan-kawan sehingga Siak menguasai 70 persen saham PT BSP seperti yang terjadi saat ini. Oleh karenanya kita menggugat PT BSP agar kembali ke pemprov Riau, dan mendesak penegak hukum mengusut tuntas praktik penipuan dalam penguasaan saham PT BSP dan dugaan pidana korupsi serta pencucian uang yang merugikan keuangan negara tersebut," tutup Nawasir.(**)