Gamari Laporkan Upaya Fitnah ke Kejati Riau

Redaksi Redaksi
Gamari Laporkan Upaya Fitnah ke Kejati Riau
riaueditor.com/fin

PEKANBARU, riaueditor.com - Kasus dugaan pemerasan sebagaimana dilaporkan Bupati Kuansing Andi Putra SH MH ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, tampaknya bakal berbuntut panjang. Pasalnya, laporan yang dialamatkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing) tersebut, dinilai fitnah dan pengalihan isu.

"Hari ini kita sampaikan laporan resmi ke Kejati Riau terkait adanya upaya fitnah dan pengalihan isu kasus Tipikor di kabupaten Kuansing", ucap aktivis Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (Gamari) Larshen Yunus usai menyerahkan laporan di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau, Selasa (22/6/2021).

Ia mengatakan, bertolak dari kasus mega korupsi proyek 3 pilar Pemkab Kuansing tersebut, Gamari terpanggil untuk melakukan counter atas laporan yang disangkakan kepada Kepala Kejari Kuansing.

Larshen Yunus menjelaskan, mega korupsi proyek 3 pilar tersebut, terjadi semasa Andi Putra menjadi anggota DPRD Kuansing yang meliputi anggaran rutin Setdakab, pengadaan rumah dinas pimpinan dewan, dan kasus di BPKAD Kuansing.

"Saya belum mengenal persis dan bertemu langsung dengan Kajari Kuansing Hadiman SH MH. Namun, dari beberapa informasi yang saya peroleh, kinerja beliau sangat baik dan profesional", ucapnya.

Menurutnya, Kajari Hadiman beserta tim Adhyaksa di Negeri Jalur, sudah bekerja sesuai prosedur yang berlaku.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini