Terungkap, PT Surya Bratasena Garap Lahan di Luar HGU

Redaksi Redaksi
Terungkap, PT Surya Bratasena Garap Lahan di Luar HGU
bermadah.co.id
Hearing Komisi I DPRD Pelalawan bersama manajemen PT Surya Brata Sena dengan perwakilan masyarakat Sorek 1, Sorek II kecamatan Pangkalan Kuras, Senin (10/12/2018).

PELALAWAN, riaueditor.com - Terungkap, Perusahaan Besar Perkebunan Kelapa Sawit PT Surya Bratasena Plantation (SBP) yang beroperasi di kecamatan Pangkalan Kuras disebut menggarap 844 hektar lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU). Ironisnya, perusahaan menggarap lahan tersebut menjadi kebun kelapa sawit sudah berlangsung lama.

Hal tersebut terungkap dalam hearing Komisi I DPRD Pelalawan bersama manajemen PT Surya Brata Sena dengan perwakilan masyarakat Sorek 1, Sorek II kecamatan Pangkalan Kuras, Senin (10/12/2018).

Turut serta hadir pada hearing ini, perwakilan Dinas Perkebunan Pelalawan, Dinas Kehutanan Provinsi Riau yang dihadiri Yowel Baransono, perwakilan DPC Indonesia Duta Lingkungan Hidup.

Perwakilan manajemen PT Surya Bratasena pada forum rapat berterus terang 844 hektar lahan yang mereka garap dan sudah menjadi kebun. Hal ini, diakuinya berada di luar HGU perusahaan.

Namun perwakilan perusahaan ini, mengklaim lahan 844 hektar tersebut sudah diganti rugi dari pemangku adat, batin yang melibatkan anak keponakan. 

Perwakilan perusahaan ini menegaskan, sebagai alas haknya, pihak perusahaan sudah mengantongi sejumlah surat menyurat. Alas hak ini berupa SKT bahkan SHM.

Justru pernyataan pihak perusahaan ini memantik komentar perwakilan warga. Salah seorang warga Sudirman dan perwakilan warga lainnya, juga memiliki bukti yang sah terhadap lahan 844 hektar tersebut.

"Kami punya hak terhadap lahan 844 hektar ini. Jelas-jelas ini di luar HGU dan kami meminta hak kami ini. Pihak perusahaan bersikukuh punya bukti, kami juga punya dokumen kepemilikan lahan 844 hektar ini," tegasnya.

Rapat berlangsung alot terjadi perdebatan, baik dari pihak Disbun Pelalawan maupun perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi. Bahkan pihak Disbun Pelalawan sudah turun ke lokasi di empat titik. Terhadap 844 lahan tersebut berada di luar HGU Perusahaan.

Tidak itu saja, bahkan, DPC Indonesia Duta Lingkungan Hidup kabupaten Pelalawan jauh sebelumnya, sudah melakukan pengukuran di lima titik. Ke lima titik pada 844 hektar tersebut berada di luar HGU PT Surya Bratasena.

Tidak ditemukan kata sepakat terhadap sengketa lahan 844 hektar ini. Pimpinan rapat Eka Putra memberikan kesimpulan agar sengketa antara masyarakat dan perusahaan dibentuk Panitia Khusus (Pansus).

"Jadi kesimpulannya, untuk menyelesaikan sengketa lahan ini kita bentuk Pansus," tandasnya.

Humas PT SBP, Batu Bara usai rapat dengar pendapat ketika dimintai keterangan, termasuk terkait dibentuknya Pansus tidak memberikan jawaban.

(bermadah.co.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini