Terkait Penyelesaian Sengketa dengan PT SBAL, Warga Desa Koto Aman Sebut Sekda Kampar Pembohong

Redaksi Redaksi
Terkait Penyelesaian Sengketa dengan PT SBAL, Warga Desa Koto Aman Sebut Sekda Kampar Pembohong
sp/riaueditor
Ribuan warga Desa Koto Aman, kecamatan Kampar Kiri saat melakukan aksi di Kantor Bupati Kampar, Selasa (26/6/2018).

KAMPAR, riaueditor.com - Terkait aksi ribuan warga Desa Koto Aman di kantor Bupati Kampar yang menuntut langkah yang diambil pemkab Kampar dalam menyelesaikan sengketa lahan seluas 1500 hektar antara warga Desa Koto Aman Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Riau dengan perusahaan perkebunan PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL), massa menilai Sekda Kampar pembohong.

Hal itu disampaikan ribuan warga Desa Koto Aman saat melakukan aksi di depan Kantor Bupati Kampar, Senin (25/6/2018).

Koordinator aksi, Dapson kepada awak media menyampaikan bahwa warga desa tidak akan beranjak dari halaman kantor Bupati Kampar sampai ada jawaban pasti.

Dikatakan, jika perlu warga rela tidak ikut dalam prosesi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau pada tanggal 27 Juni 2018.

"Warga tidak akan beranjak dari halaman kantor Bupati Kampar sampai ada jawaban pasti dari pemerintah Kabupaten Kampar," ujar Dapson, Senin (25/6/2018).

Disampaikan, aksi hari ini, sudah kami sampaikan satu minggu lalu ke semua pihak, jadi kami tidak ingin lagi dibohongi, tambahnya.

Hal senada juga disampaikan tokoh masyarakat Desa Koto Aman Irfan Saputra, bahwa warga desa saat ini butuh jawaban pasti dari Pemda Kampar. "Kami tidak akan beranjak dari halaman kantor Bupati Kampar hingga ada jawaban pasti," ujarnya.

Menurutnya permasalahan timbul sejak masuknya PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL) membangun kebun kalapa sawit di Desa Koto Aman dan merampas dengan paksa lahan warga seluas 1500 hektare.

Dikatakan, lahan tersebut dikuasai perusahaan belum ada ganti rugi kepada warga.

Pada 14 Maret 2018, telah digelar pertemuan yang dipimpin oleh Sekda Kampar Yusril dan Kadis Perkebunan Kampar. pemerintah akan melakukan langkah persuasif untuk menjembatani masalah Koto Aman dan PT SBAL. Selanjutnya perusahaan diminta lebih persuasif dalam penyelesaian sengketa lahan dengan masyarakat.

Lalu, Pemerintah menugaskan tim inventarisasi HGU sebagai tidak lanjut pertemuan tersebut. Paling lambat akhir Maret 2018 dan akan melaporkan hasilnya ke Bupati Kampar. (SP)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini