Terjebak Macet, Dua Jambret di Kota Pekanbaru Ditangkap Polisi

Redaksi Redaksi
Terjebak Macet, Dua Jambret di Kota Pekanbaru Ditangkap Polisi
Ilustrasi

PEKANBARU, riaueditor.com -Nofriandy (23) dan EW alias Eko (17) diamankan polisi karena menjambret handphone seorang sales di Kota Pekanbaru. Keduanya sempat diamankan massa karena terjebak keramaian. 


"Ketika korban yang sedang berkendara menerima telepon dari konsumennya, sambil menyelipkan handphonenya disela-sela telinga kiri dalam helm, saat hendak memutar arah, datang dari arah belakang dua orang laki-laki langsung mengambil handphone korban," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol H M Hanafi, Senin (13/1/2020).


Penjambretan itu dilakukan kedua pelaku pada Minggu (12/1/2020) sekitar pukul 15.30 Wib.


Saat itu korban yang bernama Fadlu Eka Putra (22) melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Imam Munandar Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya menerima telepon dari konsumennya. 


Korban lalu menyelipkan handphone Oppo A5 S miliknya disela-sela telinga kiri dalam helm dan menjawab telepon masuk tersebut. 


Tiba-tiba tepatnya di depan PT Agung Toyota Auto Mall Jalan Iman Munandar, saat hendak memutar arah dan datang dari sebelah kiri dua orang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih langsung merampas handphone korban.


Kaget, korban langsung meneriaki jambret sambil mengejar pelaku ke arah Jalan Merbabu, kemudian di simpang Jalan Singgalang dekat Mesjid Ubudiyah kebetulan sedang sedang ada keramaian (pesta pernikahan) sehingga lalu lintas macet. 


"Pelaku kemudian terhenti di kemacetan dan warga yang mendengar teriakan jambret dari korban yang mengejarnya lalu mengamankan pelaku," lanjut Hanafi. 


Polisi yang menerima laporan warga langsung datang ke lokasi kejadian ntuk mengamankan pelaku dari amukan massa.


Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita sepeda motor Honda Scoopy warna putih Nopol BM 4106 LQ dan handphone korban. 


Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


"Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjut untuk pengembangan kasusnya," pungkas Hanafi.  (dri) 


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini