Sidang Kasus Sisca Yofie

Tak Seberuntung Wawan, Ade Dipenjara Seumur Hidup

Redaksi Redaksi
Tak Seberuntung Wawan, Ade Dipenjara Seumur Hidup
BANDUNG - Satu lagi fakta mengejutkan terlontar dari majelis hakim saat sidang vonis kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan Sisca Yofie. Kali ini fakta mengejutkan ditujukan kepada Ade. Sama dengan Wawan, Ade divonis hukuman penjara seumur hidup.

Dalam pembacaan vonis tersebut, hakim menilai perbuatan Ade sama dengan Wawan. Meski hanya mengemudikan sepeda motor, Ade dianggap sama sebagai eksekutor yang menyebabkan Sisca tewas.

Fakta yang menyebut bahwa Ade hanya sebagai orang yang dipaksa Wawan untuk ikut menjambret tidak menjadi pertimbangan yang meringankan.

Majelis hakim yang diketuai Parulian Lumban Toruan tetap pada tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan memvonisnya hukuman penjara seumur hidup. Berbeda dengan Wawan yang vonisnya lebih ringan. JPU menuntut Wawan dengan hukuman mati, sementara majelis hakim memvonisnya dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Terdakwa Ade secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup," tegas Ketua Majelis Hakim Parulian, Senin (24/3/2014).

Sama seperti Wawan, Ade yang telah berembuk dengan kuasa hukumnya langsung menyatakan banding atas vonis majelis hakim.

(ton/okezone)

Tag:

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini