TNI-Polri Jemput Paksa Warga Pencium Jenazah Pasien Covid-19 di Malang

Redaksi Redaksi
TNI-Polri Jemput Paksa Warga Pencium Jenazah Pasien Covid-19 di Malang
Foto: Avirista Midaada
Pelaku pencium jenazah pasien Covid-19 (dikeliling petugas berseragam APD).

MALANG - TNI dan Polri menjemput  paksa seorang anggota keluarga yang merupakan kerabat dari jenazah pasien Covid-19 di Malang. Kerabat itu diamankan lantaran kedapatan mencium dan memeluk serta berusaha merebut paksa jenazah Covid-19 yang kala itu berstatus probable.

Setelah dilakukan pengetesan terhadap jenazah berinisial BB itu, ternyata positif Covid-19. Satu orang kerabat BB berinisial AS (57) kemudian dibawa TNI - Polri lantaran mencium dan memeluk jenazah itu secara paksa.

Penjemputan AS pun dilakukan oleh Tim Gabungan TNI - Polri. Penjemputan dilakukan pada Selasa (18/8/2020) siang oleh petugas yang dilengkapi alat pelindung diri (APD).

AS dijemput dari kediamannya di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Kapolresta Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata yang memimpin penjemputan itu mengungkapkan, ada seseorang yang dimintai keterangan dan diamankan pasca ada insiden satu jenazah terkonfirmasi positif Covid-19 yang diciumi.

"Yang diamankan satu orang, yang bersangkutan yang kemarin mencium jenazah. Satu kompi personel TNI-Polri kami kerahkan," ujar Leonardus Simarmata ditemui pada Selasa (18/8/2020) sore.

Menurut Leo - panggilan akrabnya, operasi pengamanan ini merupakan operasi kemanusiaan. Harus ada penegakan hukum dan upaya menyelamatkan yang bersangkutan dari Covid-19.

"Kami melakukan operasi kemanusiaan sekaligus penegakan hukum kepada masyarakat yang kemarin mencoba mengambil paksa jenazah, lalu sempat mencium jenazah," jelas Leonardus kembali.

"Kita pastikan hari ini kita ingin melakukan rapid test dan swab test di tempat untuk memastikan kondisinya positif atau negatif. Lalu kita juga melakukan 3 T, testing, tracing, dan treatment kepada yang lain, mungkin berkomunikasi, yang ada di lokasi (pengambilan paksa jenazah)," bebernya.

Leo menambahkan pelaku pengambilan paksa jenazah Covid-19 diancam dengan Pasal 212 dan 214 ayat 1 KUHP dan Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 mengenai Karantina Kesehatan, akibat melawan petugas yang sedang bertugas.

"Percaya kepada medis dan rumah sakit bahwa yang bersangkutan positif corona dan harus dilakukan pemulasaran jenazah secara Covid-19. Mohon ini dimengerti dan pedomani oleh masyarakat," tukasnya.

Untuk diketahui video pengambilan jenazah berstatus probable Covid-19 di RST Soepraoen Kota Malang terjadi pada Sabtu 8 Agustus 2020. Selang beberapa hari kemudian jenazah tersebut terkonfirmasi positif Covid-19.

Satgas Penanganan Covid-19 Kota Malang pun bergerak melakukan pelacakan terhadap anggota keluarga dan kerabat yang sempat melakukan kontak erat dengan sang pasien.

(okezone.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini