Soal Ruko VKBH: Benarkan Ada Pelanggaran, Satpol PP Serahkan ke DPMPTSP

Redaksi Redaksi
Soal Ruko VKBH: Benarkan Ada Pelanggaran, Satpol PP Serahkan ke DPMPTSP
riaueditor.com/fin

PEKANBARU, riaueditor.com - Satpol PP Pekanbaru menyebutkan, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan ada pelanggaran dalam pembangunan ruko di komplex Villa Karya Bhakti Housing (VKBH). Akan tetapi untuk menindaklanjutinya, tergantung Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Pekanbaru.

Pernyataan itu disampaikan Kasatpol PP Pekanbaru, Iwan Simatupang, melalui Kanit Penyidikan Bidang Perundang-undangan, Hendri Z, saat dikonfirmasi terkait tindaklanjut laporan warga perumahan VKBH Jalan Karya Bakti Ujung Air Hitam, Selasa (4/5/21).

"Hasil kita turun ke lapangan kemarin menunjukkan telah terjadi pelanggaran baik dari sisi Ijin Pelaksanaan (IP) maupun dari sisi Garis Sempadan Bangunan (GSB) Ruko", ucapnya.

Atas pelanggaran tersebut kata Hendri Z, pihaknya sudah membuat laporan kepada DPMPTSP.

"Kita udah buat laporan ke bagian pengawasan DPMPTSP. Dalam laporan kita itu memang ada pelanggaran IP dan GSB. Nah sekarang tergantung dari pihak DPMPTSP", ucap Hendri Z.

Khusus pelanggaran GSB Hendri Z, memang tidak seberapa, hanya 50 cm. Kalaupun ada perberdaan dalam sisi ukuran pelanggaran GSB, itu tergantung titik ukur.

"Versi perbedaan itu mungkin dari titik ukurnya. Kita mengukur GSB itu dari pembatas parit jalan berdasarkan dokumen yang kita peroleh", pungkas Hendri Z.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Pekanbaru, Quarte Rudianto SH, tak berada di tempat. Begitu juga pesan  yang dikirim ke WhatShapnya, hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban.

Sementara informasi yang dihimpun dari warga sekitar bangunan ruko, Quarte pernah turun ke lapangan dan memberhentikan pekerjaan karena tidak mengantongi izin pada 29 Januari lalu.

Namun entah bagaimana kendati sempat diberhentikan karena dinilai melanggar aturan, ijin bangunan ruko akhirnya bisa keluar. (fin)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini