BENGKALIS, riaueditor.com - Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bengkalis - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSIB - KSPSI) PT Meskom Agro Sarimas, Gunawan mengatakan, para buruh di perusahaan kelapa sawit ini mendukung Undang-undang Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR untuk segera diimplementasikan.
Ia menjelaskan, bahwa tidak mungkin pemerintah memberatkan dan merugikan para buruh dalam membuat suatu undang-undang.
Masyarakat harus berpikiran positif dan tidak mungkin pemerintah merugikan dan memberatkan buruh.
Gunawan memberikan contoh, buruh yang diputus hubungan kerjanya (PHK) oleh perusahaan.
"Karyawan atau buruh diputus hubungan kerja atau PHK, selama ini untuk mendapatkan pesangon harus perang urat syaraf hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan perusahaan. Sekarang ini, di UU Cipta Kerja buruh tak perlu ribut-ribut sampai ke pengadilan. Perusahaan yang tak bayar pesangon, tinggal lapor ke Polisi," jelasnya di depan Direksi, Pj Bupati Bengkalis dan Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Rabu (21/10).
Lanjut dikatakan Gunawan, saat buruh marak turun ke jalan menolak pengesahaan UU Cipta Kerja, SPSIB-KSPSI PT Meskom sama sekali tak turun.
Alasannya, pekerja sudah duduk dengan perusahaan dengan membedah Undang-undang Cipta Kerja tersebut.
Sementara itu, Pj Bupati Bengkalis, Syahrial Abdi mengatakan, situasi saat ini perlu kolaborasi dan sinergi antara para pihak, termasuk pekerja, perusahaan dan pemerintah.
"Sehingga simpang siur informasi hal-hal berkaitan dengan UU Cipta Kerja, semakin jelas. Ini diperjelas. Ini benar-benar memajukan Indonesia dan Bengkalis," katanya.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyambut baik langkah-langkah yang dilakukan PT Meskom Agro Sarimas dengan Serikat Pekerja di perusahaan kelapa sawit yang berada di Pulau Bengkalis tersebut.
Dari pernyataan pekerja dan perusahaan, dua komponen ini justru menyatakan kesiapannya melaksanakan Undang-undang Cipta Kerja.
"Bagi saya itu hal luar biasa, karena mereka telah berdiskusi dan membedah UU Cipta Kerja dan pada saat penyampaian tadi, mereka merasakan dampak UU, memetakan pasal-pasal mana saja bermanfaat bagi mereka, pekerja dan pengusaha," jelas Kapolda.
Langkah maju antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah membangun sinergisitas akan menciptakan iklim usaha dan investasi lebih bagus di Bengkalis.
"Implementasikan UU ini. Saya yakin dan tahu, mereka sampaikan tadi, manfaat sudah mereka ketahui dan rasakan. Mari kita jalankan dan jaga, serta kita pastikan UU ini melindungi pekerja, pengusaha dan iklim usaha," pungkas Jenderal Bintang Dua dipundaknya ini.