Serikat Buruh dan Forkompida Adakan Pertemuan Bahas Omnibus Law

Redaksi Redaksi
Serikat Buruh dan Forkompida Adakan Pertemuan Bahas Omnibus Law
riaueditor

PEKANBARU, riaueditor.com - Aspirasi-aspirasi dari berbagai kelompok buruh, mahasiswa dan lainnya yang menolak UU Omnibus Law terus disuarakan, tak terkecuali di Provinsi Riau.


Setelah berbagai aksi yang terjadi sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar bersama Forkompida mengundang berbagai elemen buruh untuk mendengarkan aspirasi dari serikar buruh yang ada di Riau.


Pertemuan dilaksanakan di Ruang Kenanga Kantor Gubernur, dihadiri Oleh Forkompida Riau yang terdiri dari Gubri, Kapolda Riau Danrem 031, Kabinda Riau, Danlanud, Kajati Riau, dan pejabat lainnya, Senin (12/10).


Sementara itu dari buruh diwakili oleh Majelis Pekerja seluruh Indonesia Reborn Riau yang terdiri dari KSBSI, KSPSI Agn dan SP Bun PTP V dan jajaran pengurus lainnya.


Acara diawali pembukaan oleh Gubernur Riau Syamsuar yang juga mengingatkan seluruh peserta untuk tetap menjaga protokol kesehatan Covid-19, kemudian sambutan serta apresiasi positif diberikan oleh Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi terhadap kelompok buruh yang lebih memilih cara berdialog.


Hal senada juga disampaikan oleh Danrem 031 Brigjen TNI M Syech Ismed, yang menyambut baik cara-cara bedialog dan silaturahmi dalam menyampaikan aspirasi, apalagi dengan situasi Covid-19 ini.


Sementara itu Juandy Hutauruk selaku Korwil KSBSI Riau menyampaikan bahwa buruh mempertanyakan mengapa sampai saat ini draf asli Omnibus Law tidak dipublish oleh pemerintah.


"Yang menjadi kekecewaan buruh adanya 11 Pasal yang berbeda dengan apa yang sudah dibahas antara buruh dan pemerintah sehingga sangat mengkhawatirkan kedepannya," ujarnya. 


Juandy menjelaskan bahwa KSBSI sesungguhnya dari awal terlibat dalam pembahasan Omnibus Law khususnya cluster ketenagakerjaan.


Dalam pertemuan tersebut, serikat pekerja juga memberikan satu bundel dokumen kepada Gubernur Riau yang berisikan kajian-kajian dari serikat buruh yang berisikan pasal pasal yang ditolak oleh buruh.


Ia menambahkan bahwa perjuangan buruh adalah gerak murni atas ketidak setujuan pasal pasal dalam Omnibus Law yang dinilai merugikan buruh.


"Dengan adanya pertemuan dan penandatangan ini, buruh meminta kepada mahasiswa dan elemen lainnya memahami situasi dan tidak memaksakan aksi," tegas Juandy. (**)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini