Rustami cs. Diduga Jual Lahan PT PAL

Redaksi Redaksi
Rustami cs. Diduga Jual Lahan PT PAL
ALI/RE
Hatta Munir, Ketua LSM MPR Ber-Nas Kabupaten Inhu
RENGAT, riaueditor.com - Ketua LSM Masyarakat Peduli Reformasi Berwawasan Nasional (MPR Ber-Nas) Kabupaten Inhu, Hatta Munir, sangat menyayangkan tindakan Rustami CS dan sejumlah warga masyarakat dari luar desa Danau Rambai Kec Batang Gansal yang diduga melakukan penjarahan buah sawit milik PT Panca Agro Lestari (PAL), bahkan diduga turut menjual lahan PT PAL.

Dijelaskan Hatta bahwa dirinya tidak lagi mau membantu perjuangan warga masyarakat yang dikelompok Rustami CS, hal ini disebab kan perbuatan oknum tokoh-tokoh desa Danau Rambai akhir-akhir ini sudah melenceng dari konsep awal perjuangan tersebut.

"Dalam pertemuan yang difasilatasi Pemkab Inhu pada tahun 2013 lalu diruangan rapat Bupati Inhu yang dihadiri manajemen PT PAL, telah disampaikannya bahwa tidak lagi mau ikut memperjuangkan tuntutan mereka, terkecuali warga yang mempunyai SKT saja," ketus Hatta.

Ada beberapa lahan masyarakat yang sudah memiliki SKT yang masuk ke dalam HGU PT PAL seperti milik Sutris CS sebanyak 21 lembar SKT (42 hektare) sementara untuk Rustami CS Hatta sudah tidak lagi karena hanya mementingkan sekelompok orang saja, jelasnya.

Bahkan kata Hatta Rustami CS telah menjual lahan kepada orang-orang luar lahan kelapa sawit seharga Rp. 30 juta perkapling sehingga permasalahan tuntutan warga masyarakat tempatan terabaikan, hal ini lah yang menyebabkan penyelesaian tuntutannya menjadi berlarut-larut dan tidak kunjung selesai, ujarnya.

Apalagi pěhak PT.PAL telah mengetahui  bahwa Rustami CS telah menjual lahan sawit milik PT.PAL kepada orang diluar dari desa, tentu pihak PT.PAL keberatan mau menyelesaikannya, dikhawatirkan kemudian hari warga masyarakat ribut lagi menuntut pihak PT.PAL apabila diselesaikan dengan Rustami CS saja.

Hatta menyebutkan sebenarnya semasa dirinya membantu menjembatani tuntutan warga masyarakat sudah hampir final, sebab sudah mendapat dukungan dari Pemkab Inhu, baik pun dari pihak PT.PAL yg sudah merespon untuk penyelesaiannya, kemudian jadi kabur penyelesaian nya, karena berkembangnya isu adanya didesak tuntutan oleh sipembeli lahan kebun sawit yang dijual Rustami  CS.

Untuk menghindari desakan dari pembeli lahan terpaksa Rustami CS melakukan penjarahan buah sawit PT.PAL, akibat dari perlakuan penjarahan yang dilakukan Rustami CS akhirnya pihak PT. PAL melaporkan ke Polsek Batang Gangsal sebagaimana yang diberitakan salah satu media cetak beberapa hari yang lalu, dan tidak menutup kemungkinan pelaku penjarahan akan diproses secara hukum, tutup Hatta Munir. (ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini