Polres Siak Rebus 5,9 Kg Sabu dan Blender 4.856 Pil Ekstasi Asal Cina Lalu Dibuang ke Parit

Redaksi Redaksi
Polres Siak Rebus 5,9 Kg Sabu dan Blender 4.856 Pil Ekstasi Asal Cina Lalu Dibuang ke Parit
riaueditor
Kapolres Siak AKBP Ahmad David dan Kasat Resnarkoba AKP Herman Pelani bersama kedua tersangka berikut barang bukti saat acara pemusnahan.

PEKANBARU, riaueditor.com - Kepolisian Resor (Polres) Siak memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi agar tidak disalah gunakan. Pemusnahan dilakukan dengan disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Siak dan Pengadilan Negeri, Senin (10/9/2018).


"Barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu seberat 5,9 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 4.856 butir. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan direbus dengan kompor gas, lalu kita buang ke parit," kata Kapolres Siak AKBP Ahmad David, Senin (10/9/2018).


Barang bukti narkoba yang berasal dari Cina itu milik tersangka BS (18) dan RD (36). ‎Keduanya ditangkap pada Selasa 24 Juli 2018 lalu di Jalan Baru Dayun - Siak tepatnya di Simpang Bundaran Jembatan Siak. Kedua tersangka adalah merupakan warga Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.


"Terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar David.


Ditambahkan David, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan sebagian dari hasil tangkapan. Sebagian lainnya dijadikan barang bukti saat kedua tersangka disidangkan di Pengadilan Negeri Siak.


Sebelumnya Kasat Reserse Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH bersama anggotanya ‎menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu 6 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 4.926 butir. 


"Kedua pelaku merupakan kurir narkoba jaringan internasional. Sebab, dari handphone terlihat komunikasi mereka dengan seseorang di negara luar. Setelah diselidiki narkoba ini berasal dari Cina," jelas Herman.


Herman menjelaskan, proses transaksi narkoba tersebut dari Cina kemudian dibawa ke Malaysia lalu dibawa melalui perairan ke Kabupaten Siak dan kemudian narkoba tersebutbdiletakkan di pinggiran sungai. 


"Selanjutnya kedua pelaku mengambil narkoba itu dipinggir sungai tersebut. Dan berencana membawanya ke Pekanbaru, namun dalam perjalanan keduanya kita tangkap saat melintas di jembatan Siak," ungkap Herman.


Kepada polisi, kedua pelaku mengakui diupah Rp10 juta untuk setiap satu kilogramnya. Jika lolos membawa sabu 6 kilogram itu, sisa upah mereka akan dibayarkan tunai.


"Mereka baru dibayar Rp3 juta sebagai kurir untuk membawa narkoba itu, setelah barang diterima pemesan di Pekanbaru, sisanya akan dibayar. Orang yang membayar ini masih kita cari," terang Herman.


Dari pengungkapan ini, sambung Herman, polisi telah menyelamatkan 30 ribu orang generasi penerus bangsa dari bahaya ‎narkotika. Bahkan 4.926 orang anak bangsa selamat dari bahaya pil setan tersebut. (ds) 




Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini