Polda Riau Grebek Tersangka Gudang Penyimpanan Narkoba di Pekanbaru, 24 Kg Sabu Disita

Redaksi Redaksi
Polda Riau Grebek Tersangka Gudang Penyimpanan Narkoba di Pekanbaru, 24 Kg Sabu Disita
riaueditor
Rumah di Jalan Sukaramai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, yang dijadikan sebagai gudang narkoba.

PEKANBARU, riaueditor.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Jalan Sukaramai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan narkoba, Minggu (07/6/2020) malam sekitar pukul 22.00 Wib. 


Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyampaikan, dari penggerebekan ini, pihaknya berhasil mengamankan 24 kg sabu yang dikemas dalam bungkusan teh Cina bertulisan Guanyin Wang disembunyikan dalam mobil Kijang Inova warna hitam Nopol B 1088 FKA (STNK tidak sesuai dengan jenis mobil yang diamankan) yang telah 15 hari terparkir dihalaman rumah tersebut. 


"Selain 24 kg sabu, kita juga mengamankan 6 unit timbangan digital dan sejumlah plastik bening serta seorang tersangka berinisial AK (35)," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (09/6/2020).


Tersangka sendiri, ujar dia bertugas sebagai tempat penyimpan dari narkoba jenis sabu tersebut.


"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut," jelasnya.


Lanjutnya, pengungkapan kasus narkoba ini berawal pada Kamis (04/6/2020) siang, saat Tim Dracula yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria berinisial AK merupakan pemakai dan dicurigai ada menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya.


Mendapatkan informasi itu, tim langsung melakukan pemyelidikan dan pengintaian di lokasi yang disebutkan. 


Lalu pada Minggu (07/6/2020) siang sekitar pukul 11.00 Wib, setelah dilakukan mapping tim pun menggerebek rumahnya, namun AK tidak ada dirumah.


"Tersangka AK ditangkap pada Minggu sekitar pukul 15.00 Wib saat ia pulang," terangnya. 


Setelah dilakukan interogasi kepada yang bersangkutan, AK mengakui ada menyimpan narkoba jenis sabu di dalam mobil Kijang Inova warna hitam yang diparkir di halaman rumah orang tuanya di di Jalan Sukaramai, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. 


"Sementara kita simpulkan, bahwa yang bersangkutan adalah gudang, sekaligus pengecer ke tengah-tengah masyarakat. Polisi juga masih mengejar tersangka lainnya berinisial J yang merupakan pemilik barang haram tersebut," pungkasnya. (R11)



Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini