Perusahaan Tidak punya Bukti Tuduh Terdakwa Mencuri Sawit

Redaksi Redaksi
Perusahaan Tidak punya Bukti Tuduh Terdakwa Mencuri Sawit
ist.

KAMPAR, riaueditor.com - Sidang Kasus pencurian buah kelapa sawit yang dilaporkan PT PT Surya Palma Sejahtera (SPS), Kamis (12/7/2018) seyogyanya memasuki agenda sidang tuntutan dari jaksa Penuntut Umum. 

Namun, saat sidang digelar diruang sidang Kartika, Jaksa Penuntut Umum bermohon kepada ketua majelis hakim pengadilan Negeri Bangkinang agar sidang ditunda. 

" Kami minta agar sidang ini ditunda, karena berkas tuntutan belum selesai," ujar JPU Kejaksaan Negeri Kampar, Dedy Iwan Budiono. 

Sidang akan kembali digelar pada Selasa 17 Juli 2018 dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum. 

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Zamri SH kepada awak media merasa optimis kliennya tidak bersalah.

" Apa dasar perusahaan menuntut terdakwa sebagai pencuri, legalitas perusahaan saja tidak jelas," ujar Zamri (Syailan Yusuf)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini