Pemuda di Bandar Petalangan Nekat Lakukan Percobaan Pemerkosaan

Redaksi Redaksi
Pemuda di Bandar Petalangan Nekat Lakukan Percobaan Pemerkosaan
ilustrasi
Pemuda di Bunut Nekat Lakukan Percobaan Pemerkosaan.
B.PETALANGAN, riaueditor.com - Seorang pemuda AD (18) nekat melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korbannya, sebut saja bunga (15) dalam perjalanan saat menjemput bunga dari tempat kerjanya, Jumat (14/8/2015) sekira pukul 20.30 Wib. Atas perbuatannya pelaku kemudian dilaporkan ke Polsek Bunut. 

melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan dan atau perkara melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan atau membujuk  untuk melakukan perbuatan cabul DY perempuan (15), Jumat (14/82015) sekira Jam 20.30 Wib dan pelaku dilaporkan ke Polsek Bunut oleh keluarga korban, Sabtu (15/8/2015).

Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan H Sinaga SIK,MHum melalui Paur Humas Ipda M Sijabat kepada riaueditor, Ahad (16/8/2015) menghatakan, kronologis kejadian pada Jumat (14/8/2015) sekira pukul 20.30 Wib korban pulang kerja dijemput oleh pelaku dengan sepeda motor yamaha Jupiter MX.

"Dalam perjalanan di desa Sialang Bungkuk Kecamatan Bandar Petalangan, pelaku berhenti dengan berpura-pura mau buang air kecil dan mengajak korban, akan tetapi korban tidak mau. Kemudian tersangka menarik tangan dan rambut korban secara paksa," ujarnya.

Ditambahkan Paur Humas, pelaku menyuruh korban membuka baju dan celana namun korban tidak mau. Kemudian dengan paksa pelaku membuka jilbab dan menyumbat mulut korban.

"Pelaku membuka paksa baju dan celana. Selanjutnya pelaku berupaya menindih dan memasukkan kemaluannya. Namun sekuat tenaga korban melawan dan menjerit minta tolong dan berusaha berdiri," bebernya.

Dilanjutkan Ipda M Sijabat, pelaku kalut menendang punggung dan kaki korban sampai terjatuh. Kemudian menekan mulut korban.

"Pelaku mengatakan, mau jadi pacar saya atau tidak dan dijawab korban tidak mau. Kemudian tersangka menyuruh naik ke sepeda motor dan pelaku mengantarkan korban ke rumah."

"Setibanya dirumah, didampingi keluarganya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bunut untuk pengusutan lebih lanjut," ucapnya.

Dilanjutkan Paur Humas, perbuatan pelaku  akan dikenakan sesuai pasal  80 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Sedangkan barang bukti, 1 helai baju kaos warna abu-abu milik korban, 1  helai celana panjang warna coklat, 1 helai celana dalam warna putih milik korban. Pelaku saat ini masuk dalam Daftar Pencarin Orang atau DPO," tutupnya. (zul)

Tag:

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini