Parah! 7 Tahun Bekerja di PT MNIS Inhu Berstatus Buruh Kontrak

Redaksi Redaksi
Parah! 7 Tahun Bekerja di PT MNIS Inhu Berstatus Buruh Kontrak
SIDAK : Pertemuan anggota Komisi IV Inhu dengan pihak manajemen PT MNIS di Inhu.

RENGAT, riaueditor.com - Situasi tidak menguntungkan dialami ratusan pekerja PT. Mega Nusa Inti Sawit (MNIS) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Betapa tidak, kendati sudah bekerja selama tujuh tahun, status mereka masing sebagai buruh kontrak di perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Hal itu terungkap saat inspeksi mendadak (sidak) Komisi lV DPRD Kabupaten Inhu ke PT. MNIS, kemarin. Marlius SPdi selaku  Sekretaris Komisi lV DPRD Inhu dalam kesempatan tersebut mempertanyakan aturan mana yang digunakan PT. MNIS yang pekerja tidak pernah memegang kontrak.

"Harusnya kedua belah pihak, baik perusahaan maupun naker masing-masing memegang kontrak, sehingga saling mengetahui apa perjanjian dalam kontrak tersebut", ujarnya.

Berdasarkan laporan yang diterima komisi lV DPRD Inhu ada Naker kontrak di PT. MNIS yang sudah berkerja selama tujuh tahun tidak pernah memegang kontrak.

Maneger PT. MNIS Mohon Simbolon menyatakan bahwa pihak perusaahan tidak pernah melakukan kontrak kerja tenaga kerja (naker) selama tujuh tahun mungkin mereka menghitung mulai mereka berkerja selaku Naker Buruh Harian Lepas (BHL).

"Kontrak kerja atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya kita lakukan paling lama 2 (dua) tahun, dan dapat diperpanjang kembali apabila dibutuhkan, terkait ada atau tidaknya Tenaga PKWT memegang kontrak dirinya kurang mengetahui," jelasnya. (Ali)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini