PWI Inhil Boikot Pemberitaan Polres

Temukan Indikasi Pelanggaran Protap dan HAM dalam Tragedi Pungkat
Redaksi Redaksi
PWI Inhil Boikot Pemberitaan Polres
zp/riaueditor.com
Demo Mahasis menuntut pencabutan izin PT SAL.
TEMBILAHAN, riaueditor.com- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indragiri Hilir melakukan aksi boikot berita Polres, sebagai bentuk keprihatinan atas temuan indikasi pelanggaran Protap dan HAM oleh Tim Investigasi PWI, KNPI dan LSM dalam kasus jemput paksa warga Desa Pungkat terkait konflik dengan PT SAL.
 
Pernyataan itu disampaikan secara resmi Ketua PWI Inhil yang juga Ketua Tim Investigasi, Muhammad Yusuf SPd.I didampingi Wakil Ketua KNPI Hidayat Hamid, S.Pd.I dan Ketua LSM PERAN, Firmansyah, A.Ma dalam konferensi pers yang digelar di Kantor PWI Jalan Telaga Biru Tembilahan, Jumat (15/8).

"Hasil temuan kami di lapangan, setelah mengumpulkan fakta-fakta yang ada, kami menemukan dua indikasi pelanggaran dalam penangkapan warga Pungkat oleh Brimob beberapa waktu lalu. Pertama, pelanggaran Protap dan yang kedua pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)," ungkap Ketua Tim Investigasi yang juga Ketua PWI Inhil, Muhammad Yusuf.
 
Ditambahkannya, dugaan pelanggaran Protap dapat dilihat saat penggerebekan Brimob tidak memperlihatkan surat penangkapan dan surat penggeledahan rumah warga. Meski sudah ada penjelasan dari warga tentang kondisi rumah yang kosong, Brimob tetap mendobrak paksa rumah warga yang sudah ditinggalkan penghuninya untuk mengungsi, karena ketakutan saat `penyerbuan` ratusan personil aparat keamanan tersebut.
 
"Seharusnya saat penangkapan dan penggeledahan rumah warga, Brimob meski didampingi aparat pemerintah desa setempat. Nyatanya, berdasarkan pengakuan warga dan temuan kami di lapangan, protap ini tidak dijalankan sebagaimana mestinya," sebutnya.
 
Masih dari temuan tim, adanya tindakan intimidasi dan pengancaman aparat Brimob terhadap para kaum perempuan, agar menunjukkan keberadaan suami dan kerabat mereka, padahal, mereka benar-benar tidak mengetahui keberadaan suaminya. Bahkan seorang ibu, sempat merasakan todongan senjata laras panjang di kepalanya.
 
Selain itu warga yang sedang sakit dan usia lanjut, tidak luput dari tindakan kasar dan dikumpulkan di lapangan oleh Brimob. Bahkan warga yang sakit tetap diseret ke lapangan, padahal kondisi yang bersangkutan sudah dijelaskan warga kepada aparat.
 
"Kesimpulan tim, kami menemukan dugaan kuat terjadinya dua pelanggaran dalam kasus Pungkat. Untuk itu PWI Inhil akan melakukan boikot berita Polres Inhil sampai ada penyelidikan independen, terkait persoalan ini. PWI juga meminta kepada seluruh rekan-rekan pers di Inhil untuk melakukan hal serupa, sebagai bentuk komitmen dalam mendukung penegakan HAM di Inhil," tegasnya.
 
Temuan ini juga akan disampaikan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan mendesak Pemkab Inhil untuk bersikap tegas dan segera dalam menyelesaikan konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat, tidak hanya dalam kasus Pungkat. Sebab ketidaktegasan Pemkab sering menjadi pemicu konflik berkepanjangan di lapangan.(rls-pwi/wan)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini