PT BTR Larang Karyawan Shalat Jumat Dan Pecat Karyawan Secara Sepihak

Redaksi Redaksi
PT BTR Larang Karyawan Shalat Jumat Dan Pecat Karyawan Secara Sepihak
sy/riaueditor.com

KAMPAR, riaueditor.com - PT Bangun Tenera Raya (BTR) memecat karyawan secara sepihak. Belasan karyawan, Rabu (21/11/2018) mendatangi DPRD Kampar.

Mereka diterima Komisi II di ruang Banggar DPRD Kampar.

Hadir Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenaga Kerja, Samsul Bahri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar, Cokroaminoto.

Hafizul Rahman, perwakilan karyawan mengeluhkan kebijakan pemecatan sepihak oleh pihak perusahaan yang bergerak di bidang industri kelapa sawit di Kecamatan Perhentian Raja itu.

Ia mengungkap sejumlah persoalan yang mereka alami saat menjadi karyawan.

Disampaikan, selama menjadi karyawan tidak pernah menerima struk gaji dari perusahaan, perhitungan lembur kerja tidak sesuai aturan ditetapkan. Bahkan pihak perusahaan melarang karyawan mendirikan serikat pekerja. 

Mirisnya lagi, kata Hafizul, saat masuk waktu Ibadah Shalat Jumat, aktifitas pabrik harus tetap berjalan, karyawan muslim tidak diberikan dispensasi melaksanakan Shalat Jumat dan diancam PHK, ungkapnya.

Menanggapi permasalan tersebut, anggota DPRD Kabupaten Kampar, Iib Nursaleh menyayangkan tindakan semena-mena perusahaan.

Terlebih adanya pelarangan dari perusahaan dalam menunaikan Ibadah Shalat Jum'at.

Menurutnya, pihak perusahaan telah melanggar Undang Undang tenaga kerja dan hak asasi manusia (HAM).


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini