Ngaku Disekap Pemilik Hotel di Bali selama 6 Hari, WNA Singapura Lapor Polisi

Redaksi Redaksi
Ngaku Disekap Pemilik Hotel di Bali selama 6 Hari, WNA Singapura Lapor Polisi
(Foto : Istimewa)
WNA asal Singapura di Bali yang mengaku disekap pemilik hotel melapor ke Polsek Kuta Selatan, Bali.

DENPASAR - Seorang warga asal Singapura bernama Perumal Rukesh Varan (36) melapor ke polisi atas dugaan kasus penyekapan terhadap dirinya. Korban mengaku disekap selama enam hari, oleh pemilik Hotel DS di kawasan Jalan Labuan Sait, Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan Badung, berinisial MA.

Menurut Kuasa Hukum korban, Reydi Nobel kliennya telah berada di Bali sejak Februari 2020 lalu, dan telah menginap di beberapa hotel di Bali. Sampai akhirnya Rukesh tinggal di hotel milik terlapor hampir satu bulan, dan baru sepekan terakhir mengalami penyekapan.

Selama tinggal di hotel, korban yang bekerja sebagai bankir ini kerap didatangi terlapor untuk makan dan minum bersama sampai akhirnya terlapor MA meminta uang sebesar Rp350 juta untuk investasi bisnis properti, namun ditolak oleh korban.

"Terlapor bersama dua rekannya minta uang ke klien saya, padahal tidak pernah ada perjanjian atau kerja sama sampai tanda tangan dalam bentuk apapun," kata Reydi saat dikonfirmasi Senin (24/8/2020).

Penolakan ini membuat terlapor marah hingga memindahkan korban yang semula menginap di lantai dua kemudian dibawa ke kamar di lantai bawah hotel, dengan kondisi dikunci dari luar. "Selama disekap korban diberi makan dua kali sehari," katanya.

Di hari kelima penyekapan, sekitar 18 Agustus 2020 sore, korban sempat diancam untuk dilaporkan ke polisi. "Terlapor bersama dua rekannya sempat mengancam untuk bawa klien saya ke kantor polisi. Ternyata hanya diajak ke warung di sebelah polsek," kata Reydi.

Di warung itu, MA kembali meminta uang pada korban Rakesh, namun jumlahnya turun menjadi Rp200 juta rupiah dan lagi-lagi permintaan ini ditolak. Gagal memeras korban, pelaku kembali membawa korban ke hotel.

Merasa terus ditekan, korban akhirnya menyetujui permintaan pelaku menjanjikan memberi uang Rp150 juta. "Karena terus ditekan dan ketakutan, akhirnya pelaku menjanjikan untuk membayar Rp150 juta," kata Reydi.

Menurut Reydi, korban sempat menghubungi Kedutaan Besar Singapura dan pengacara di Jakarta. "Korban memang sempat menghubungi kedubes di Jakarta, kemudian dari pengacara di Jakarta menghubungi saya untuk menangani kasus ini," katanya.

Korban Rakesh dapat menghirup udara segar, setelah dibebaskan Reydi lalu mengajak kliennya melapor kasus ini ke Polsek Kuta Selatan. "Selain disekap dan diperas, ponsel serta dompet milik korban juga dilaporkan hilang," kata Reydi.

Akibat kejadian ini, korban mengalami depresi sementara ayah korban di Singapura sampai harus masuk rumah sakit.

Sementara Kapolsek Kuta Selatan, AKP Yusak Agustinus Sooai membenarkan laporan ini dan anggotanya masih menyelidiki kasus ini. "Ya, benar ada kasus ini. Anggota masih menyelidiki apakah ini benar atau bohong," kata kapolsek.

(iNews.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini