Ketua KUD PTB: Pinjaman Rp.9,5 Miliar ‘Disikat’ PT Kharisma Riau Sentosa Prima

Redaksi Redaksi
Ketua KUD PTB: Pinjaman Rp.9,5 Miliar ‘Disikat’ PT Kharisma Riau Sentosa Prima
zap/riaueditor.com
photo: (atas) Rudi Hartono Kades Talang Perigi, Janjang Ketua KUD Produsen Talang Bersatu dan Jeje Wiryamudin Humas PT Kharisma. (bawah) Husen anggota KUD Produsen Talang Perigi, kantor PT Kharisma.

RENGAT, riaueditor.com - Dugaan pengelapan pinjaman bank sebesar Rp.9,5 miliar hasil kolaborasi antara pengurus Koperasi Unit Desa Produsen Talang Bersatu (KUD PTB) dan PT Kharisma Riau Sentosa Prima (PT. KRSP) tanpa seizin anggota koperasi akhirnya terbongkar.    

Humas PT Kharisma Jeje Wirhamudin SP, Kepala Desa Talang Perigi Rudi Hartono S.Sos, dan Ketua KUD PTB Janjang saat dikonfirmasikan oleh awak media ini satu persatu mulai angkat bicara.

Dari pengakuan Ketua KUD PTB, Janjang bersama Mulyono selaku Manajer PT Kharisma mengusulkan pinjaman bank sebesar Rp 9,5 miliar atas nama KUD PTB ke Bank Sinar Mas, dan pinjaman tersebut pun cair dan berpindah ke rekening PT Kharisma. 

Dijelaskan Janjang, usulan peminjaman tersebut dilakukan pada tahun 2016 lalu. Dia bersama Sekretaris KUD bernama Bengkel, dan Bendahara Rima Melati, Kades Talang Perigi saat itu Tarisan dan dari manajer PT Kharisma yang saat itu dijabat oleh Mulyono, bagian keuangan Sarindi dan staf Agus, secara bersama sama mencairkan dana sebesar Rp.9,5 miliar di kantor cabang Bank Sinar Mas Belilas.

"Setelah tanda tangan pencairan, uang tersebut langsung ditransfer ke rekening PT Kharisma dan hingga kini penggunaan dana tersebut belum diketahui untuk apa dan siapa saja yang menikmatinya," ungkap Janjang pada awak media, Jumat (4/5/2018) di kantor PT Kharisma Riau Sentosa Prima.

Setelah pinjaman tersebut cair lanjut Janjang, uang tersebut sama sekali tidak dikembalikan ke KUD sepersen pun. Semuanya disikat oleh PT Kharima hingga kini. 

"Sepeserpun tidak ada, kecuali kami hanya sempat dibawa makan minum saja. Karena kata manejer Mulyono kala itu, uang yang baru dicairkan itu akan digunakan untuk perawatan kebun," ungkap Janjang menirukan percakapan Mulyono saat itu.  

Ditanyai terkait laporan penggunaan uang per bulan atau per triwulan yang mereka gunakan untuk pengelolaan kebun dari PT Kharisma. Janjang agak sedikit gugup dan terkesan menutupi laporan tentang penggunaan dana dari PT Kharisma itu sendiri.  

Janjang hanya bisa menjabwab bahwa keputusan peminjaman uang sebesar Rp.9,5 miliar itu adalah atas inisiatif pengurus KUD PTB, tanpa melakukan rapat dengan anggota bahkan anggota tidak mengetahui pinjaman ini, dan nantinya pinjaman yang Rp9,5 miliar ini menjadi hutang 112 anggota KUD PTB.

Sementara Manejer PT Kharisma, Roni melalui Humasnya, Jeje Wirhamudin SP hanya bisa mengatakan, bahwa pinjaman dana senilai Rp9,5 miliar itu memang untuk biaya perawatan kebun seluas sekitar 700 hektar yang sudah tertanam dari 8.829 Ha sesuai Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diterbitkan Bupati Inhu Yopi Arianto, dan sekitar 500 Hektar bersudah mulai produksi selama setahun ini.

"Karena pembangunan kebun ini pola plasma, yaitu bagi hasil 40 persen untuk PT Kharisma dan 60 persen untuk anggota KUD PTB, maka pinjaman dana itu nantinya dibebankan kepada anggota KUD PTB plus dana penanaman dan yang lainnya," ujar Jeje.

Ditambahkan dia, bahwa PT Kharisma Riau Sentosa Prima ini merupakan anak perusahaan dari PT Cakra Group yang berkantor pusat di Jakarta, meski PT Kharisma ini belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) namun sudah ada IUP yang diterbitkan Bupati Inhu tahun 2014 dengan no IUP, 198 tanggal 29 Desember 2014.

Ironisnya, Humas Jeje meralat apa yang disampaikan Ketua KUD PTB, Janjang bahwa pinjaman tersebut sebagaimana kesepakatan antara KUD PTB dengan PT Kharisma Riau Sentosa Prima ke Bank Sinar Mas senilai Rp.9,5 miliar adalah atas persetujuan 112 anggota KUD PTB, dan pihak perusahaan secara rutin melaporkan penggunaan dana itu per triwulan kepada KUD PTB.

Namun, ketika wartawan meminta bukti laporan triwulan penggunaan dana yang dipinjam tersebut, Humas Jeje sempat kewalahan mencari berkas yang dia sampaikan, dan sempat berjanji akan memberikannya kepada wartawan, karena berkas itu masih akan dicari di file.

Kades Talang Perigi, Rudi Hartono tidak banyak bicara, sebab dirinya baru saja dilantik menjadi Kades Talang Perigi menggantikan Tarisan, "Saya kurang paham masalah ini pak wartawan, karena kala itu belum menjadi Kades dan masih kuliah di Pekanbaru," ujar Rudi Hartono.

Minta Segera Diusut Polisi

Sementara itu, warga dan anggota KUD PTB, Husen ditemui di kediamannya Jumat (4/5/2018) mengatakan, semua anggota KUD PTB sama sekali tidak diajak berunding saat pengurus KUD PTB dan PT Kharisma Riau Sentosa Prima mengajukan pinjaman bank sebesar Rp.9,5 miliar itu. Sedangkan uang pinjaman tersebut dibebankan menjadi utang anggota KUD PTB ditambah pinjaman sebelumnya.

"Kami minta pak wartawan agar dapat memfasilitasi warga Talang Perigi ini untuk melaporkannya ke Polisi, uang senilai Rp 9,5 miliar yang dipinjam pengurus KUD PTB yang tiga orang itu, namun yang memanfaatkan uang adalah PT Kharisma Riau Sentosa Prima, pembebanan utang dilimpahkan ke anggota KUD PTB, ini kerja apa namanya," tegas Husen. (zap)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini