Ingin Jadi PNS Dishub Riau, Warga Tampan Ini Tertipu Rp28 Juta

Redaksi Redaksi
Ingin Jadi PNS Dishub Riau, Warga Tampan Ini Tertipu Rp28 Juta
ilustrasi
PEKANBARU, riaueditor.com -  Tergiur menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perhubungan Provinsi Riau, membuat Andre Defri Nelto (24) rela menyerahkan uang pelicin sebesar Rp28 juta.

Tapi bukannya menjadi PNS, uang puluhan juta tersebut malah raib dibawa kabur terlapor, Amir (40) warga Kota Pekanbaru.

Tak terima menjadi korban penipuan tersebut, korban yang merupakan warga Jalan Garuda Sakti KM I Gang Sepakat, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan ini, Selasa (20/9/2016) siang, sekitar pukul 13.45 WIB, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru.

Dihadapan petugas piket SPKT, korban menceritakan jika peristiwa tersebut sudah cukup lama yakni pada 7 April 2014 lalu, sekitar pukul 13.00 WIB.

Kejadian itu berawal saat dirinya di tawari oleh saudara Amir untuk masuk menjadi PNS di Dinas Perhubungan Riau.

Saat itu, masih dikatakan dia, Amir mengatakan jika ingin masuk menjadi PNS, ia dapat membantunya untuk meloloskan. Namun, untuk dapat masuk PNS tentunya harus menyerahkan uang pelicin. Korban diminta untuk menyerahkan uang Rp28 juta sebagai biaya administrasi.

Amir berjanji apa bila saya gagal untuk masuk PNS di Dishub Riau, uang Rp28 juta akan dikembalikan kembalikan utuh kepada korban.

Karena ingin menjadi PNS korban menyambut tawaran tersebut. Kemudian setelah sepakat, korban memberikan uang Rp28 juta kepada Amir untuk biaya ADM meloloskan korban menjadi CPNS.

Uang tersebut, diserahkan korban ke terlapor di rumah korban di Jalan Garuda Sakti KM I Gang Sepakat, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan. Usai terlapor menerima uang dari dirinya, hingga kini terlapor tidak menepati janjinya.

Belakangan, korban mendapat informasi bahwa Dishub Riau tidak ada menerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Korban lalu menghubungi terlapor dan mengatakan bahwa Dishub Riau tidak menerima CPNS, korban lalu meminta uangnya agar dikembalikan sesuai dengan kesepakatan awal.

Terlapor malah mengulur-ngulur waktu dan saat ini sulit dihubungi. Karena kesabaran korban sudah habis, Andre lalu memutuskan untuk melaporkan Anwar ke polisi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan korban yang ditipu masuk menjadi PNS.

"Laporan korban sudah kami terima, jika terbukti bersalah pelaku terancam bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP," ujar Bimo. (dzs)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini