Gunakan Kaos Bergambar Palu Arit, Pemuda Air Molek Diamankan Polisi

Redaksi Redaksi
Gunakan Kaos Bergambar Palu Arit, Pemuda Air Molek Diamankan Polisi
ali/riaueditor.com
Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Ahmad Prihatin mengamankan seorang pemuda yang memakai baju bergambar palu arit.
RENGAT, riaueditor.com - Karena ketidaktahuannya, seorang pemuda Dedy Padriansyah (27) warga Terang Bulan Airmolek diamankan anggota polisi Polsek Pasir Penyu, Minggu (29/5/16) kemarin.

Kapolsek Pasir Penyu Kompol Ahmad Prihatin menyatakan bahwa yang bersangkutan kita tangkap saat dirinya meninggalkan toko roti Vaya yang ada dijalan Jenderal Sudirman Air Molek Kecamatan Pasir Penyu.

"Penangkapan tersebut dilakukan kerena pemuda yang bernama Dedy Padriansyah tersebut menggunakan kaos berlogo palu arit ini," katanya.

Saat kita lewat kita melihat baju kaos yang dipakai oleh yang bersangkutan bergambarkan palu arit yang merupakan lambang salah satu partai yang dilarang di Indonesia.

"Saat dimintai keterangan, pemuda tersebut mengaku tidak tahu kalau menggunakan kaos berlogo palu arit tersebut dilarang, ‎kaos tersebut dibelinya dua tahun yang lalu di Tembilahan kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)," terangnya.

Pemuda tersebut tidak kita ditahan, kita hanya memberikan penjelasan di hadapan orangtuanya yang dipanggil ke Polsek, bahwa kaos‎ berlogo palu arit tersebut dilarang digunakan, karena kaos tersebut mengandung faham komunisme.

"Karena keterbatasan pengetahuannya akhirnya pemuda tersebut kita lepas kembali, namun baju kaos tersebut sudah kami sita," tegasnya. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini