Geruduk Polda dan Kejati Riau, Massa AMBB Desak Tuntaskan Kasus Korupsi Bansos Bengkalis

Redaksi Redaksi
Geruduk Polda dan Kejati Riau, Massa AMBB Desak Tuntaskan Kasus Korupsi Bansos Bengkalis
riaueditor.com
Massa AMBB saat berorasi di Kejati Riau

PEKANBARU, riaueditor.com - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bengkalis Bersatu (AMBB) menggelar aksi unjuk rasa di gerbang masuk Mapolda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (15/2/2016).

Dalam aksinya massa pendemo mendesak Kepolisian Daerah Riau untuk mengusut tuntas dugaan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial yang melibatkan sejumlah anggota dan mantan anggota DPRD Bengkalis yang telah merugikan negara sebesar Rp31 miliar tersebut. 

Sejumlah nama yang disebut oleh mahasiswa dalam orasinya adalah Amril Mukminin (Bupati Bengkalis terpilih 2016-2021), Heru Wahyudi (Ketua DPRD Bengkalis), Mira Roza (Legislator DPRD Riau), Yuddy Veryantoro, Suhendy Asnan, dan Dani Purba (ketiga nama terakhir merupakan mantan legislator DPRD Bengkalis).

"Kami menuntut janji Polda Riau sesegera mungkin untuk menjelaskan status hukum nama-nama yang diatas karena dari aksi kita sebelumnya Polda berjanji akan melanjutkan penyelidikan korupsi ini pasca putusan MK," sebut Firman, Koordinator Lapangan AMBB dalam orasinya.

Puas berorasi didepan Mapolda Riau, massa AMBB lalu berjalan menuju ke Kantor Kejati Riau untuk melanjutkan aksinya.

Di Kejati Riau, massa melayangkan tuntutan yang sama terkait penanganan perkara korupsi Bansos Bengkalis senilai Rp291 miliar itu. "Kami menilai Kejati Riau terindikasi tebang pilih dalam menangani kasus ini. Untuk itu, kami meminta Kajati untuk tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini," lanjut Firman.

   

Terkait kasus ini, sebelumnya Polda Riau melalui Direktorat Kriminal Khusus telah menetapkan sebanyak sebanyak 7 orang tersangka dimana 5 orang diantaranya dari kalangan legislatif. Ke 5 orang tersangka dari kalangan legislator itu adalah Rismayeni, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, Purboyo dan Jamal Abdillah.

Nama terakhir sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada pekan lalu dengan hukuman delapan tahun penjara. Selain itu, Jamal Abdillah yang merupakan mantan politisi PKS serta mantan Ketua DPRD Bengkalis itu dicabut hak politiknya selama 10 tahun atas keterlibatannya melakukan korupsi Bansos Bengkalis.

Sementara itu, 2 orang lainnya dari kalangan eksekutif yakni mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh serta Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Bengkalis Azrafiani Aziz telah ditetapkan sebagai tersangka.(bot)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini