Dua ASN dan Satu Honorer di Meranti Ditangkap Saat Sedang Pesta Narkoba

Redaksi Redaksi
Dua ASN dan Satu Honorer di Meranti Ditangkap Saat Sedang Pesta Narkoba
riaueditor
Kedua ASN dan seorang Honorer saat diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti

PEKANBARU, riaueditor.com - Kepolisian Resor Kepulauan Meranti berhasil mengamankan 3 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu disebuah rumah di Jalan Perumbi Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, Riau, Rabu (9/5/2018).


Para pelaku berinisial KH alias U (39) dan MZ alias Aji (44), keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan HN (28), seorang pegawai Honorer.


Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek SH mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat.


"Awalnya kami mendapat informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktifitas pesta narkoba di sebuah rumah kontrakan di Jalan Perumbi Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Selatpanjang," kata Laode, Rabu (09/5/2018).


Menindaklanjuti informasi itu, lanjut Laode, tim Opsnal Satrenarkoba Polres Meranti yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Darmanto SH dan KBO Satresnarkoba Ipda Rahmad Wahyu SH, langsung melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penggerebekan terhadap rumah kontrakan tersebut.


"Hasilnya diamankan 3 pelaku yang diduga sedang melakukan pesta narkoba yakni KH, MZ dan HN," ungkapnya.


Dengan disaksikan Ketua RT setempat, tim yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti 2 paket sabu, 4 kaca pirek, 1 bong hisap sabu, 2 sumbu yang terbuat dari timah rokok, 2 sendok takar terbuat dari pipet dan sebuah handphone.


Hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui jika barang haram tersebut diperoleh dengan cara membelinya dari seorang pria berinisial K yang saat ini telah berstatus daftar pencarian orang (DPO).


"Tak mau berlama-lama, tim kemudian bergerak menuju ke kediaman K untuk melakukan pengembangan, namun yang bersangkutan sudah melarikan diri, diduga telah mengetahui adanya penangkapan tersebut," jelas Laode.


Akibat perbuatanya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (ds)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini