Divonis Setahun Penjara, Fordudi Desak Tahan Nelson Menalu

Redaksi Redaksi
Divonis Setahun Penjara, Fordudi Desak Tahan Nelson Menalu
Riaueditor.com
Nelson Manalu, Caleg DPRD Siak Dapil 4

PEKANBARU, riaueditor. com - Sejak kasus yang menderanya divonis bersalah dan dihukum penjara selama satu tahun oleh Pengadilan Negeri Siak Sriindrapura, Nelson Manalu, Caleg DPRD Kabupaten Siak dari Partai Hanura, terus mendapat sorotan.


Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 160 KUHPidana. 


Kasus ini bermula pada tanggal 19 dan 20 April 2016, saat terdakwa bersama rekan-rekannya sempat menghentikan kendaraan yang membawa TBS Sawit ke PT Guna Agung Semesta (GAS).


Lalu terdakwa mengancam sopir  dengan ancaman akan memecahkan kaca mobil yang akan masuk ke dalam perusahaan, Jl Datuk 50 KM 86 Simpang Pipa Kandis Kab. Siak.


Akibat ancaman itu perusahaan berhenti beroperasi dan mengalami kerugian. Atas peristiwa tersebut, Nelson Manalu dan kawan-kawan dilaporkan ke Polda Riau, dengan laporan polisi LP/302/V/2016/SPKT/Riau, tertanggal 17 Mei 2016. Hingga akhirnya divonis setahun penjara oleh PN Siak.

 

"Kita minta proses hukum ini cepat ingkrah (berkekuatan hukum tetap). Sehingga terdakwa bisa secepatnya menjalani hukuman," ujar Mohd Darius, Ketua Forum Peduli Keadilan (Fordudi) Riau, saat berbincang dengan sejumlah wartawan di Pekanbaru, Selasa (28/11).


Atas vonis tersebut, terdakwa sudah menyatakan banding dan berkasnya saat ini sedang di telaah oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Penahanan terdakwa di PT Pekanbaru, juga masih menunggu hasil telaahan dari hakim.


"Supaya proses hukumnya bisa berjalan cepat, memang sebaiknya terdakwa dilakukan penahanan. Untuk itu kita minta hakim pengadilan tinggi segera melakukan penahanan, karena langkah itu juga dibenarkan oleh ketentuan berlaku," tambahnya.


Sebelumnya, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Nurokhim, mengatakan penanganan perkara ini, bisa memakan waktu paling cepat satu bulan, atau paling lama 3 bulan.


"Sekarang berkas bandingnya masih ditelaah oleh para hakim. Jika nanti dianggap perlu (ditahan) untuk kepentingan pemeriksaan, bisa saja dilakukan (penahanan)," ujarnya.


Vonis setahun penjara oleh PN Siak Sriindrapura, lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siak Sriindrapura yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.


Menarik, walaupun masih tersangkut hukum, terdakwa tetap maju sebagai Caleg DPRD Siak Sriindrapura, dari Partai Hanura lewat Daerah Pemilihan Siak 4, meliputi Kec Minas, Kec Sungai Mandau dan Kec Kandis. (ds) 


Tag:

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini