Nikita Mirzani Divonis 6 Bulan Kasus Aniaya Mantan Suami
Redaksi
(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Nikita Mirzani.
Tag:
Berita Terkait
Pelimpahan Berkas Perkara, Para Tersangka dan Barang Bukti Penganiayaan terhadap Sdr. AY
Setelah DImaafkan Korban, Hakim Minta Penganiaya Pria yang Gendong Bayi di Assofa Buat Video Klarifikasi
Umbar Masalah Rumah Tangga Teman, Wajah Pria di Inhu Dibacok
Nekat Aniaya Istri Sah, Wanita Muda Ditangkap Polisi
Remaja Dianiaya Pacar Hingga Tewas di Kosan Tanjung Rhu Pekanbaru
Dansesko TNI Anjangsana Dengan Mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Endriartono Soetarto
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com
Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini
Wakili Panglima TNI, Kaster TNI Tegaskan Komitmen Indonesia Bagi Perdamaian Indo-Pasifik
TNI Kerahkan Personel dan Heli Caracal Perkuat Penanganan Karhutla di Wilayah IKN
Pasokan Beras ASN Tiba di Yahukimo, Diangkut Hercules C-130 TNI AU
Wapang TNI Tinjau YTP 835/SYB dan KDKMP di NTB
Gambut Jadi Medan Tempur, Satgas Darat Lanud Sjamsudin Noor Pantang Pulang Sebelum Bara Terkendali
Pre-Sail Conference Sinkronkan Unsur Laut TNI dan US Navy Laksanakan Misi Navfor SGS 2026
Jalur Mandiri PTN Perlu Dievaluasi Total, Negara Harus Kembali Mengambil Kendali