Dituding Curi 12 Tandan Buah Sawit, Dua Warga Dianiaya dan Dipolisikan PT SBAL

Redaksi Redaksi
Dituding Curi 12 Tandan Buah Sawit, Dua Warga Dianiaya dan Dipolisikan PT SBAL

PEKANBARU, riaueditor.com - Dua orang warga di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dilaporkan PT Sekar Bumi Alam Lestari. Kedua warga itu dilaporkan ke polisi lantaran dituduh telah melakukan pencurian sebanyak 12 tandan (janjang) buah sawit milik perusahaan perkebunan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Bambang Dewanto, saat dikonfirmasi riaueditor.com pada Senin (25/1) mengatakan, pihaknya menerima laporan dari PT SBAL itu pada Sabtu (23/1) kemarin.

Dikatakannya, karena kasus ini hanya tipiring lantaran nominal kerugiannya yang tidak mencapai nilai jutaan rupiah, Polres Kampar akhirnya membebaskan kedua warga berinisial K (24) dan RS (32) tersebut. "Keduanya kita bebaskan, karena  kasusnya tipiring. Tuduhannya karena diduga mencuri hasil perkebunan perusahaan," sebut Bambang.

Terpisah Humas PT SBAL Mawardi, membenarkan perusahaan mereka melaporkan warga desa tersebut ke pihak kepolisian lantaran mengambil 12 tandan buah kelapa sawit milik perusahaan. "Benar, kedua warga ini kita laporkan karena mencuri hasil kebun perusahaan. Saya lupa berapa tandan, karena yang mengamankan pihak sekuriti, lalu melaporkannya ke Mapolres Kampar," kata Mawardi melalui selulernya.

Sementara itu, pihak warga yang dilaporkan oleh perusahaan tersebut mengklaim bahwa tandan buah sawit yang mereka panen, adalah di atas lahan milik mereka sendiri, bukan milik perusahaan."Kami tidak mencuri, buah sawit itu kami panen di kebun milik kami sendiri," ujar Rasmi Pasaribu (69 tahun), keluarga dari K dan RS.

Untuk meyakinkan hal ini, Rasmi bahkan memperlihatkan bukti pembelian lahan seluas 75 meter yang diklaim milik PT SBAL sebagai lahan perusahaan mereka. "Ada tanda tangan dan cap dari Datuk di Desa kami. Kok keluarga saya malah dituduh mencuri. Padahal kami panen di lahan yang kami tanam dan rawat sendiri sejak bertahun-tahun lalu. Kenapa sekarang dikatakan milik perusahaan," kata Rasmi sambil menunjukkan bukti-bukti surat kepemilikan lahan mereka.

Rasmi mempertanyakan kenapa PT SBAL sampai sebegitu kerasnya melempar tuduhan tersebut, padahal dirinya telah memiliki bukti-bukti yang sah atas kepemilikan lahan."Bisa dilihat dalam surat ini, tanah pertama saya beli pada 23 Agustus 2011 lalu dan tanah kedua saya beli pada 26 September 2014. Totalnya ada sekitar 75 meter dan itu sudah kami pasang patok dan pagar," kata Rasmi.

Selama memiliki lahan tersebut, Rasmi dan keluarga membudidayakan lahan ini dengan cara menanami tanaman pisang, cokelat, mangga, durian belanda, lengkeng, sawo, jambu dan sawit. "Bahkan saya tinggal di rumah itu, dan juga ada pondoknya. Saya yang menyuruh K dan RS untuk memanen waktu itu," ujarnya.

Tak sekedar dituding mencuri, Rasmi dan dua anggota keluarganya yakni K dan RS bahkan diduga sempat mendapatkan perbuatan tidak menyenangkan dari oknum sekuriti PT SBAL. Pasalnya, sebelum diserahkan ke Mapolres Kampar, Rasmi, K dan RS sempat dianiaya dan dipukuli oleh sekitar lima orang yang mengaku pihak keamanan perusahaan.

"Saya disikut di pundak sebanyak lima kali. Menantu saya (RS) dan K dipukuli juga. Bahkan mereka dibawa ke mess perusahaan, disana mereka kembali dipukuli oleh pihak security. Sedangkan mobil pickup L-300 yang rencananya digunakan untuk panen saat itu juga dibawa mereka, beserta isi panennya. Saya saat itu minta tolong, jangan dipukuli lagi anak-anak ini, tapi mereka malah marah," keluh Rasmi.

Dugaan pemukulan ini bermula saat K dan RS tengah memuat hasil panen ke dalam mobil pickup, Sabtu (23/1) pagi. Tiba-tiba keduanya dihampiri oleh seseorang yang belakangan diketahui ternyata dari pihak perusahaan. Orang itu sempat bertanya, darimana mereka memanen hasil kebun, dan dijawab RS, kalau itu hasil kebun di lahan mereka sendiri.

Beberapa menit berselang, datang empat orang lainnya, teman dari pria tersebut. Saat itulah tiba-tiba terjadi keributan hingga berujung pada kasus penganiayaan. Rasmi, K dan menantunya RS dipukuli, lalu K dan RS dibawa ke mes perusahaan. "Kata menantu saya, dia juga dipukuli saat di mess, baru setelah itu dibawa ke kantor polisi," ucap Rasmi.

Atas perbuatan ini, pihak keluarga Rasmi pun berembuk dan akhirnya sepakat untuk membawa kasus ini ke polisi. "Sudah, abangnya yang melaporkan ke Mapolsek Tapung Hilir kemarin. Kita mau mendapat keadilan lah. Anak-anak ini dituduh mencuri di lahan milik kami, lalu juga dipukuli. Kami minta keadilan dari pihak perusahaan," kata Rasmi. (bot)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini