Dinilai Cacat Hukum, Petugas Tetap Lakukan Eksekusi Lahan Sengketa Masyarakat dengan PT Wanasari Nusantara

Redaksi Redaksi
Dinilai Cacat Hukum, Petugas Tetap Lakukan Eksekusi Lahan Sengketa Masyarakat dengan PT Wanasari Nusantara
istimewa

KUANSING - Tim Kuasa Hukum dari Masyarakat yang menggugat PT.Wanasari Nusantara atas hak kelola seluas 905 Ha di lokasi eksekusi menilai proses eksekusi cacat hukum karena pihak Juru Sita dari Pengadilan Negeri Teluk Kuantan tidak menyebutkan lokasi desa pelaksanaan eksekusi tanah tersebut.

Yang mana pada perkara No. 18/pdt.G/2013/PN Rgt. Jo No 227/Pdt/2015/PT PBR Jo No.2007 K/PDT/2015, pada surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi disebutkan di desa Simpang Raya, padahal objek yang disengketakan berada di desa Sumber Jaya, Selain persoalan itu, Tim Kuasa Hukum dari pihak masyarakat juga menyebutkan bahwa sedang melakukan upaya gugatan hukum terhadap pelaksanaan eksekusi.

Meskipun terjadi protes dari Tim Kuasa Hukum dan orasi dari masyarakat serta peghadangan oleh ratusan mayarakat. Petugas tetap melaksakan proses Eksekusi menggunakan 8 unit alat berat untuk merobohkan pohon sawit yang telah ditanami masyarakat.

Proses eksekusi yang dikawal oleh ratusan aparat keamanaan dari Kepolisian dan TNI ini tetap dilaksanakan hingga saat ini. (rls)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini