Dikenakan Biaya Rp15 juta, Korban Tabrak lari Tak Sanggup Bayar Rumah Sakit

Pasien Tak Ikutan Aturan BPJS
Redaksi Redaksi
Dikenakan Biaya Rp15 juta, Korban Tabrak lari Tak Sanggup Bayar Rumah Sakit
ilustrasi

PEKANBARU, riaueditor.com - Deswati, ibu rumah tangga (IRT) korban tabrak lari yang pernah di rawat di RSUD Arifin Ahmad, mengeluhkan tagihan yang harus dibayarnya, setelah berniat melakukan kontrol kesehatan kaki yang baru siap dioperasi di rumah sakit m,ilik plat. merah tersebut.

Pasalnya, warga Kelurahan ‎Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau, yang tercatat sebagai pasien Jamkesmas itu tak mampu menanggung biaya rumah sakit sebesar Rp 15 juta yang harus ditanggungnya.

"Saya ini orang susuah dan korban tabrak lari, udah mau meninggal saya, yang membawa saya ke RSUD masyarakat yang melihat kejadian laka lantas di Jalan Pesantren, Tenyan Raya. Mana sanggup saya bayar uang sebanyak itu, suami saya haya bekerja sebagai pesuruh disebuah sekolah di Pekanbaru, buat makan aja gajinya tak cukup," kata ibu empat anak itu, Jumat (29/1,2016).

Diceritakannya, peristiwa tabrak lari yang dialaminya itu terjadi pada bulan Oktober 2015 lalu. Deswati lalu di rawat ke RSUD Arifin Ahmad hampir satu bulan lamanya. Sewaktu dirawat, pihak rumah sakit tak ada meminta biaya, hanya saja pada saat Deswati akan melakukan kontrol kesehatan kakinya yang selesai dioperasi, pihak RSUD menyebutkan jika dirinya mempunyai tagihan sebesar Rp 15 juta yang harus dibayar.

Karena Deswati tak sanggup membayarnya, pihak RSUD Arifin Ahmad lalu menahan beberapa surat pentig seperti Kartu Keluarga, KTP sebagai jaminan hingga tagihan dilunasi oleh Deswati.

"Waktu dibolehkan pulang, pihak RSUD tidak ada memberitahu saya kalau ada tagihan yang harus dibayarkan. Pegawai disana hanya bilang, Bu, hari Sabtu ibu sudah boleh pulang dan tak ada biaya yang harus dikeluarkan," kata Deswati menirukan ucapan pegawai rumah sakit saat itu.

Biaya itu, lanjut dia, muncul saat Deswati disuruh mengurus masalah itu ke kantor Jasasaharja. "Barulah ketahuan bahwa selamat saya dirawat di RSUD Arifin Ahmad ternyata bayar. Mana sanggup kami membayarnya, kalau tahu operasi bayar, lebih baik tak usah aja, bagus saya ke dukun utur saja," geram Deswati.

Terpisah, saat permasalahan itu dikonfirmasikan ke pihak RSUD Arifin Ahmad, Staff Pengaduan bernama Yati membantah keras jika pihaknya telah menolak pasien Jamkesmas. Dia menceritakan kronologis yang sebenarnya terjadi, pasien Deswati pertama masuk ke rumah sakit pada tanggal 14 Oktober 2015 lalu, berstatus sebagai pasien Jamkesmas.

Biaya yang disebutkan keluar karena keluarga pasien enggan mengurus kepihak Jasaraharja, sementara didalam aturan BPJS disebutkan, untuk pasien kecelakaan yang menjadi penanggung jawab pertama adalah pihak Jasaraharja, pihak kedua adalah BPJS. Artinya untuk biaya senilai Rp 10 juta akan ditanggung jasa raharja dan sisanya Rp 5 juta ditanggung pihak BPJS.

Sebelumnya keluarga pasien sudah melaporkan masalah itu kepihak BPJS, namun BPJS menganjurkan keluarga pasien untuk mengurusnya dahulu ke Jasa Raharja. Namun yang terjadi suami pasien hingga kepulangan istrinya dari RSUD Arifin Ahmad, tak juga mengurusnya Jasaharja sebagaimana yang dianjurkan oleh BPJS.

Sehingga BPJS menolak untuk menanggung biaya rumah sakit yang diajukan, pasalnya penanggung jawab pertama adalah jasaraharja. Bila memang pasien adalah korban tabrak lari, tentu juga harus ada keterangan dari pihak kepolisian, tapi yang dimaksud juga tak ada, bila ada keterangan dari polisi, BPJS mau menjamin.

Ditambah lagi, pasien juga tidak mengurus ke jasaraharja sampai kepulangannya dari RSUD. "Karena itulah pihak BPJS tidak mau menjaminnya, nah kalau sudah begini, kami pihak rumah sakit mau menjaminkan masalah ini kepada siapa lagi. Artinya pasien sama saja dengan tidak mengikuti prosedur atau SOP dari BPJS," katanya. ****


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini