Dihina dan Dipermalukan Depan Umum, Dosen Polisikan Dekan FKIP Universitas Lancang Kuning

Redaksi Redaksi
Dihina dan Dipermalukan Depan Umum, Dosen Polisikan Dekan FKIP Universitas Lancang Kuning
ilustrasi
Universitas Lancang Kuning.

PEKANBARU, riaueditor.com - Tak tahan terus di hina dan dituding telah melakukan perbuatan yang tak pantas di depan umum, Rabu (31/8/2016) siang, sekitar pukul 14.30 WIB, seorang Dosen berisial IM (31) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru untuk melaporkan Dekan FKIP Universitas Lancang Kuning, berinisial D (50).

Saat memberikan keterangan di hadapan polisi, wanita yang tercatat sebagai warga Jalan Akademi, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki itu menuturkan, tudingan yang telah mempermalukannya tersebut, terjadi pada Selasa (16/8/2016) siang lalu, sekitar pukul 14.00 WIB.

Kejadian bermula saat korban selaku Dosen di Universitas Lancang Kuning sedang mengikuti rapat bersama rekan-rekan Dosen lainnya di Gedung FKIP Universitan Lancang Kuning, Jalan Yos Sudarso KM 08, Kecamatan Rumbai.

Dihadapan rekan sesama Dosen, terlapor menghina dan mencemarkan nama baik IM dengan mengatakan bahwa pernikahannya tidak sah dan mengatakan korban "Kambing". 

Masih dihadapan rekan sesama Dosen, sang Dekan tanpa bukti menuding dan mengatakan jika korban ke menginap ke Hotel dengan seorang Dosen berinisial MDR, seolah-olah korban merupakan perempuan murahan dan tidak baik.

Tak hanya itu, terlapor menggunakan jabatannya dengan berlaku tidak adil dan semena-mena terhadap korban, diantaranya dengan tidak memberikan pelapor jam mengajar di semester Ganjil TA 2016/2017 dan perlakuan tidak pantas lainnya terhadap pelapor.

Menurutnya, ketimbang melayani apa yang dilakukan terlapor, ia memutuskan untuk bersabar dan tak menghiraukannya. Namun, bukannya berhenti, terlapor malah melonjak sehingga korban tak tahan lagi dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Tonny Hermawan Sik melalui Kasat Reskrim Kompol Bimo Arinato mengatakan laporan korban sudah ditangani pihaknya dan berkas bukti laporan korban juga sudah tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/ 981 / VIII /2016/ SPKT Unit I Polresta Pekanbaru tanggal 31 Agustus 2016 Sekira Pukul 14.30 WIB.

“Laporannya sudah kita terima dan akan kita tindaklanjuti," tutupnya. (dzs)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini